26.8 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Ketua DPRD: Warga Masih Kesulitan Mendapat Kamar Rawat Inap di RS

MOJOKERTO – Rasio kamar layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit Kota Mojokerto dipertanyakan. Menyusul, sering kali warga kota tak kebagian kamar lantaran kerap disebutkan kamar dalam kondisi penuh.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati ketika hearing memanggil Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mojokerto, Rabu (6/2) lalu. Dalam beberapa kasus warga kota yang mengalami sakit yang kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit, nyatanya gagal mendapatkan kamar.

’’Pernah ada lansia dengan penyakit paru kesulitan mendapat kamar. Sudah ke RS Gatoel, Rekso Waluyo, ke umum (RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo), dikatakan penuh semua. Keluarganya sampai keliling hingga malam hari mencari kamar,’’ ungkap Febriana Meldyawati, Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Praktis, kondisi itu cukup mengagetkan. Lantaran, kata dia, pihak keluarga sudah keliling mencari kamar layanan BPJS ke rumah sakit-rumah sakit di Kota Mojokerto. Namun, masih saja kesulitan mendapatkan kamar layanan BPJS di rumah sakit. ’’Penuh semua. Yang negeri maupun swasta penuh semua,’’ lanjut dia.

Baca Juga :  Listrik Padam karena Layangan, Seminggu Sudah Empat Kali Terjadi

Kondisi itu tak pelak memunculkan spekulasi adanya pembedaan perlakuan terhadap warga yang mengakses kamar dengan layanan BPJS Kesehatan. Yakni, dengan mereka yang menggunakan kamar, namun menggunakan biaya mandiri. ’’Jangan-jangan layanan untuk BPJS JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) tidak sama?,’’ tudingnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto Dina Diana Permata, mengatakan, layanan rawat inap aneka tipe diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28/2014. Jika hak kelas dinyatakan penuh, peserta dimungkinkan dirawat satu tingkat lebih tinggi selama tiga hari.

’’Bisa dirawat di kelas di atasnya. Kalau sudah ada (kamar sesuai hak), peserta dikembalikan tanpa ada penambahan biaya,’’ ujarnya. Untuk itu, apabila ada pasien JKN kelas tiga, namun kondisi kamar kelas tersebut penuh, lanjut dia, seharusnya bisa dirawat atau diatasi pada kamar rawat inap kelas dua atau kelas satu.

Baca Juga :  Priyanto Utomo: Jiwa Keluarga Kami Terselamatkan JKN-KIS

’’Seperti kondisi saat ini pasien DB banyak. Banyak tempat tidur penuh. Karena badan panas, ketakutan DB, sebelum parah dirawat inap sehingga kamar penuh,’’ urainya. Meski begitu, BPJS mengaku mendorong komitmen pihak rumah sakit (RS) baik negeri maupun swasta, untuk menggunakan dashboard tempat tidur di loket pelayanan.

’’Layanan kamar yang diperizinkan, ditampilkan berupa layar di loket pendaftaran. Ini agar ada transparansi. Harus punya dashboard tempat tidur, di kelas berapa, terisi berapa,’’ rinci dia. Sementara itu, Dinkes menyatakan rasio tempat tidur dengan peserta JKN di Kota Mojokerto dianggap mencukupi.

Jumlah total kamar JKN KIS mencapai 412 kamar dari total enam RS di Kota Mojokerto. Dengan catatan, existing di RS Gatoel dan RS Emma belum selesai dibangun. ’’Masih mencukupi. Karena rasio tempat tidur di RS itu, satu tempat tidur untuk melayani 1.000 warga,’’ ungkap Ch Indah Wahyu, Kadinkes Kota Mojokerto. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/