KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto mulai berancang-ancang untuk menyiapkan penggantian antarwaktu (PAW) pada anggota DPRD Kota Mojokerto. Itu setelah partai berlambang mercy ini usai kehilangan salah satu kader sekaligus anggota Fraksi Demokrat Agung Hendriyo, Jumat (1/1) pekan lalu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto Deny Novianto menjelaskan, DPC telah memulai proses pengajuan PAW DPRD Kota Mojokerto di internal partai. Namun, usulan tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan. ”Sudah saya uruskan ke sekretaris (Udji Pramono). Mekanismenya masih kita pelajari dulu,” terangnya, kemarin.
Dia menyatakan, terdapat sejumlah berkas administrasi yang harus dilengkapi sebelum melayangkan usulan PAW kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Salah satunya adalah dengan menyodorkan nama calon pengganti yang akan mengisi kekosongan kursi di Fraksi Demokrat sepeninggal Agung Hendriyo.
Di samping itu, pihaknya bakal melangkah untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Pasalnya, calon anggota DPRD PAW tersebut akan mengacu pada urutan hasil perolehan suara terbanyak di bawah mendiang Agung Hendriyo. ”Meskipun kita sudah tahu siapa-siapanya, tapi data resminya kan ada di KPU,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini menyebutkan, kandidat yang berpeluang mengisi lowongnya satu kursi di Fraksi Demokrat adalah Nuryono Sugi Raharjo. Sebab, berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, mantan anggota dewan kota periode 2009-2014 yang akrab disapa Bejo ini bertengger di bawah posisi Agung Hendriyo di daerah pemilihan (dapil) 3 Prajurit Kulon.
Namun, Deny mengaku masih masih akan mempelajari keperluan dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan. Sehingga, pengajuan PAW anggota DPRD Kota Mojokerto bisa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ”Sesuai aturan begitu (berdasarkan hasil perolehan suara). Jadi yang berpotensi (diusulkan PAW anggota DPRD) Nuryono Sugi Raharjo,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto M. Turatmono menambahkan, proses PAW anggota dewan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Terkait PAW, Partai Demokrat harus lebih dulu mengajukan usulan ke pimpinan DPRD Kota Mojokerto sekaligus menyetorkan nama calon anggota PAW yang bakal menggantikan posisi Agung Hendriyo. Selanjutnya, pimpinan dewan akan meindaklanjuti ke KPU untuk meminta verifikasi dan validasi hasil perolehan suara dari Partai Demokrat.
”Walaupun dari partai sudah ada nama calon pengganti, tapi pimpinan akan mengonfirmasi kembali ke KPU,” paparnya. Setalah mendapat jawaban dari KPU, pimpinan dewan kemudian meneruskan usulan PAW anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut ke Wali Kota Ika Puspitasari. Tak berhenti di situ, Ning Ita, sapaan akrab wali kota akan menyorongnya ke gubernur Jawa Timur. ”Jadi masih banyak tahapannya. Sekarang pimpinan sifatnya menunggu usulan dari partai,” pungkas dia.