KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembagian rapor pelajar di Kota Mojokerto yang semula dijadwalkan berlangsung akhir Desember nanti, dipastikan mundur. Siswa baru mengetahui nilai rapornya di pertengahan Januari nanti.
Hal ini menyusul surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto sebagai tindak lanjut Inmendagri nomor 62 tahun 2021 dan surat edaran Kemendikbudristek No 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam surat ini disebutkan, sesuai penanggalan rapor semester ganjil harusnya diberikan pada tanggal 31 Desember nanti. Namun, surat edaran Kemendikbudristek No 29 tahun 2021, rapor siswa sekolah kota baru diberikan saat ajaran tahun baru mendatang. ”Sudah ada SE dari Sekjen Kemendikbud. Disebutkan bahwa pembagian rapor bisa dibagikan pertengahan Januari nanti,” ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid. Meski begitu, pembelajaran di semester selanjutnya tetap dimulai 3 Januari mendatang.
Kemudian, Amin melanjutkan, karena pembagian rapor yang tertunda itu, siswa dan guru dilarang libur selama Nataru. Seluruh sekolah tetap melakukan pembelajaran seperti biasa. Itu berlangsung mulai 20-31 Desember. Mulai dari PAUD hingga SMP. Teknisnya, siswa dibagi dua sif dengan penerapan prokes yang ketat. ”Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam membatasi pergerakan orang tua dan siswa ke luar kota. Sekaligus sebagai ikhtiar meminimalisir penyebaran Covid-19,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ini menambahkan guru maupun tenaga kependidikan di Dinas P dan K Kota Mojokerto dilarang mengajukan cuti selama periode libur Nataru. Yakni mulai 24 Desember-2 Januari. Pengambilan cuti baru bisa dilakukan pasca periode Nataru berlalu. ”Kecuali keperluan mendesak, baru diizinkan. Itu pun harus ada bukti kalau kondisinya darurat,” tandasnya. (oce/ron)