24.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 22, 2023

Terdampak Double Track, PT KAI Janjikan Ganti Rugi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sejumlah warga Kota Mojokerto yang terimbas proyek double track bakal mendapatkan uang kerohiman. Utamanya, mereka yang menghuni 72 bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Kelurahan Miji dan Prajurit Kulon.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, sedianya sebanyak 31 bidang tanah di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan. Sedangkan di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon sebanyak 41 bidang tanah. Bidang tanah itu harus dibebaskan dari bangunan.

Pembebasan dari bangunan itu bakal diikuti dengan pemberian ganti rugi kepada penghuni. Meski, bangunan/rumah tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI. Ganti rugi yang dimaksud tersebut belakangan bersifat uang kerohiman.

Pemberian uang kerohiman itu sedianya diberikan kepada penghuni bekas lahan PT KAI. Itu agar mereka dapat menggunakannya sebagai modal kontrak tempat tinggal di lokasi lain. Meski begitu, sampai kini besaran uang kerohiman tersebut belum dikantongi.

Baca Juga :  Sempat Tertunda Pandemi, Lima Proyek Jalan Digarap

Besaran nilai ganti rugi dan rekomendasi daftar warga yang mendapatkan uang kerohiman itu ditunjuk tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Penilaian pemberian ganti rugi itu tersebut dilakukan tim independen. Itu sesuai SK Gubernur dan PP 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Sedianya, terdapat beberapa syarat utama bagi warga penerima ganti rugi. Di antaranya, kepemilikan identitas hingga tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasai. Juga, menggunakan tanah tersebut minimal 10 tahun secara terus menerus. Serta, memanfaatkan tanah dengan itikad baik. ’’Uang kerohiman tersebut masih belum rampung,’’ ujar Agoes Heri, kabag Pemerintahan Setdakot Mojokerto.

Baca Juga :  Alun-Alun Ditutup Total

Ia mengatakan, uang yang sedianya diberikan kepada warga penghuni stren rel kereta api itu masih dalam proses pengajuan. Karena, nantinya besarannya ditentukan melalui surat keputusan resmi dari Gubernur Jatim. Sehingga, keputusan besaran nilai uang kerohiman itu memiliki dasar hukum yang kuat sesuai perpres. ’’Sekarang ini masih menunggu penetapan SK dari Gubernur Jatim,’’ sambung dia.

Diketahui, pembangunan rel kereta api jalur ganda sedianya memasuki kawasan Kelurahan Miji di sisi timur. Dan juga, memasuki kawasan Blooto dan Prajurit Kulon dari sisi barat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/