DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aksi pelaku dugaan pemalakan yang belakangan ini meresahkan sopir truk akhirnya berakhir di balik sel tahanan.
Pelaku, Hamdani, 36, diringkus Unitreskrim Polsek Dlanggu usai menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kini, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas turut mengamankan barang bukti uang diduga hasil pemerasan Rp 470 ribu, stiker, handphone, dan sepeda motor. ’’Pelaku kami tangkap saat beraksi dini hari,’’ ungkap Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga R. Pharmady kemarin. Tersangka ditangkap pada Minggu (4/10) pukul 05.30.
Menurut Airlangga, belakangan tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) setelah sebelumnya petugas banyak menerima laporan. Dimana di Jalan Raya Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu kerap terjadi pemalakan terhadap para sopir truk.
’’Kebetulan yang dipalak saat itu sopir truk asal Pacitan,’’ katanya. Dia menegaskan, ancaman untuk menakut-nakuti korban juga biasa dilakukan tersangka. Hanya saja, pihaknya tak membeberkan detail ancaman apa yang dimaksud.
Sasarannya tidak sekadar truk yang melintas di Jalan Raya Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, melainkan juga di Jalan Raya Bypass Mojokerto, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Dalam sehari tersangka mampu meraup untung Rp 450 ribu. Dan ini telah berlangsung selama satu bulan ini.
Namun, saat dilakukan penangkapan kemarin, pelaku baru menadapati uang dari sopir Rp 20 ribu. ’’Dalihnya memang untuk uang keamanan,’’ tegasnya.
Sebagai tanda sudah membayar, tersangka menempelkan stiker bertuliskan AA pada truk korban. ’’AA adalah nama pribadi pelaku ini, kalau sudah ditempeli stiker ini sudah aman,’’ tambah Airlangga.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi S 2994 QO, uang hasil pemerasan Rp 470 ribu, stiker 44 lembar, HP, dan jaket yang dikenakan tersangka. Hamdani dijerat polisi dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.
’’Dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,’’ tandas Airlangga. (ori/ris)