KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jumlah pemohon dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencapai ratusan. Tingginya pengajuan tersebut dilandasi perubahan aturan hingga dipengaruhi faktor pendidikan.
Selama pandemi ini, setiap harinya, layanan persidangan PA, terdapat pananganan perkara pengajuan dispensasi perkawinan. Dari puluhan perkara yang disidangkan selalu disisipi sekitar 2-3 perkara pengajuan dispensasi perkawinan.
Seperti halnya kemarin (6/10), dari sekitar 60 persidangan yang digelar terdapat empat jadwal persidangan pengajuan dispensasi perkawinan. Hari ini, sedianya dari 70 jadwal persidangan terdapat 1 jadwal persidangan dispensasi perkawinan.
’’Memang, dibanding tahun lalu, pengajuan dispensasi perkawinan mengalami peningkatan,’’ ujar Humas PA Mojokerto Abdullah Shofwandi kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Selasa (6/10).
Menurut catatan PA, tren perkara dispensasi perkawinan sepanjang bulan Januari hingga September ini terdapat 426 perkara pengajuan dispensasi perkawinan. Trennya sempat mengalami penurunan ketika bulan Maret-April. Itu bersamaan pula dengan memasuki masa pandemi Covid-19. Yang mana ditandai pembatasan layanan persidangan.
Namun, mengalami lonjakan dua kali lipat begitu memasuki pertengahan tahun. Pada bulan Juni-Juli pengajuan dispensasi itu tercatat paling tinggi yakni 73 perkara dan 77 perkara. Bulan September lalu, pemohon dispensasi perkawinan menyentuh angka 50 perkara.
’’Peningkatan pengajuan dispensasi perkawinan salah satunya terimbas perubahan aturan perundang-undangan,’’ imbuh Shofwandi. Dia menambahkan, dulunya batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun. Kemudian tahun 2019 terjadi revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan melalui UU 16/2019.
Yang mana, batas perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun. ’’Jadi sebelumnya batas usia nikah bagi perempuan 16 tahun, setelah ada revisi UU menjadi 19 tahun. Praktis, perempuan muda di bawah 19 tahun bisa langsung nikah, sekarang harus ajukan dispensasi dahulu,’’ jelas laki-laki asal Madiun ini.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perubahan batas usia nikah bagi perempuan membuat pengajuan dispensasi perkawinan menjadi meningkat. Berbeda dibanding batas usia laki-laki yang tetap 19 tahun.
’’Jika sebelumnya dispensasi nikah diajukan karena ada kejadian hamil di luar nikah. Kalau sekarang didominasi usia perempuan di bawah batas usia nikah 19 tahun,’’ imbuh dia.
Shofwandi menyadari banyak pemberitaan terkait pengaruh pandemi terhadap peningkatan dispensasi perkawinan. Hal ini diakuinya pengaruh antara pandemi dengan dispensasi perkawinan tidak diketahui secara langsung. ’’Kebanyakan karena disebabkan usia nikah dinaikkan oleh undang-undang,’’ tandasnya.