29.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Tarif Rusunawa Tertinggi Rp 350 Ribu, Terendah Rp 275 Ribu Per Bulan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto bakal segera menggulirkan tahap seleksi calon penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa).

Langkah itu menyusul telah terbitnya peraturan wali kota (perwali). Hunian rumah tipe 36 itu dipatok dengan tarif sewa tertinggi Rp 350 per bulan.

Plt Kepala DPKP Kota Mojokerto Mashudi, menjelaskan, penyeleksian akan dilakukan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto.

’’Perwali ini untuk payung hukumnya. Setelah ini saya sudah bisa mulai menyusun tahapan-tahapannya,’’ terangnya, Selasa (6/8). Dalam landasan hukum itu disebutkan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah harus penduduk kota. Jika hanya berdomisili di Kota Onde-Onde.

Namun, alamatnya tercatat di luar kota, maka akan otomatis tercoret. Selain itu, kriteria lainnya adalah diutamakan bagi yang belum memiki rumah tinggal tetap.

Di samping itu, sebut Mashudi, juga diprioritaskan bagi mereka menempati tanah milik pemkot, BUMN, bantaran sungai, serta bantaran rel kereta api. Setidaknya terdapat enam jenis indikator yang menjadi tolok ukur bagi tim verifikasi untuk melakukan seleksi.

Baca Juga :  Fokus Kembangkan Agropolitan

Menurutnya, masing-masing kriteria memiliki pembobotan skor yang berbeda. Pasalnya, penyaringan calon penghuni dilakukan dengan sistem skoring. ’’Ada pembobotannya. Jadi, kita memberikan kepada siapa itu sesuai dengan di perwali itu,’’ jelasnya.

Salah satu yang masuk dalam indikator pembobotan adalah jenis pekerjaan. Jika calon penghuni memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap, maka akan mendapatkan skor tinggi. Sebaliknya, jika tidak belum memiliki penghasilan tetap atau bahkan menganggur, maka akan mendapat nilai lebih rendah.

Mantan Kasatpol PP Kota Mojokerto ini, menjelaskan, pertimbangan pekerjaan itu tidak lepas karena hunian yang berada di Jalan Cinde Baru VIII, kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon ini tidak diberikan secara cuma-cuma.

Terdapat tarif sewa yang dibebankan kepada penghuni pada tiap bulannya. ’’Tarif sewa tidak lebih dari sepertiga dari UMP regional. Jadi, maksimalnya sebesar Rp 530 ribu, tapi tergantung kebijakan wali kota,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Sapi di Dawarblandong Mendadak Lemas dan Sariawan

Dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto tentang Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Kota Mojokerto, ditetapkan bahwa tarif sewa empat lantai di rusunawa dipatok dengan biaya yang bervariatif. Terendah ada pada lantai 4 dengan besaran sewa Rp 275 ribu per bulan.

Selisih di atasnya ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk hunian di lantai 3. Sedangkan di lantai 2 dibanderol Rp 325 ribu per bulan. Sementara harga sewa tertinggi berada di lantai dasar dengan tarif sebesar Rp 350 ribu per bulan.

’’Tahapan-tahapan seleksi akan segera kita lakukan. Minimal terlebih dulu kita mengundang untuk menyosialisasikan pada pendaftar,’’ pungkasnya.Sebagaimana diketahui, dari tiga wilayah kecamatan yang ada di Kota Mojokerto, setidaknya terdapat 410 kepala keluarga (KK) usulan calon penghuni rusunawa.

Sementara itu, tower empat lantai yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu hanya menyediakan 58 unit hunian. Sehingga akan dilakukan seleksi dari tim verifikasi dari lintas sektor. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/