KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kerumunan massa di ruko resto makanan siap saji, Swiwings, yang berujung pembubaran oleh petugas gabungan Polresta Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto pada Sabtu (4/7) lalu berbuntut panjang.
Sebab, usaha mereka di ruko Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto tersebut belum mengantongi izin. Hal itu, terungkap setelah petugas penegak perda memanggil pemilik/pengelo untuk dilakukan klarifikasi Senin (6/7). ’’Hasil klarifikasi tadi (kemarin, Red), ternyata mereka belum ada izin sama sekali,’’ ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Sehingga, sebagai langkah awal, petugas langsung melayangkan surat peringatan kepada pemilik/pengelola usaha Swiwings untuk tidak membuka usahanya terlebih dahulu tersebut sebelum memroses izin usaha dari pemerintah. Apalagi, rekrutmen karyawan yang sebelumnya dilakukan Swiwings sempat memantik reaksi tim Gugus Tugas Covid-19 lantaran berakibat pada kerumunan massa.
Pembubaran ini seiring pencegahan persebaran virus korona yang kian masif di Kota Mojokerto. Petugas gabungaan terdiri dari polresta dan satpol PP membubarkan kegiatan rekrutmen karyawan. ’’Hasil verifikasi, Swiwings ini milik warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan inisial NSA,’’ kata Dodik.
Pembubaran rekrutmen karyawan di ruko yang sedianya dijadikan warung makanan siap saji tersebut turun langsung Wawali Kota Achmad Rizal Zakaria bersama Kasatbinmas Polresta Mojokerto, Iptu Anang Leo. Mereka yang hadir di tengah pelamar dan secara bergantian melakukan imbauan persuasif.
’’Jadi, selain kami peringatkan karena sudah menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, kami juga peringatkan untuk tidak buka. Secara intensif juga akan kita monitor,’’ papar Dodik. Usaha makanan siap saji tersebut sejauh ini memang diketahui masih bodong. Dodik menegaskan, pemilik belum melakukan perizinan melalui online single submission (OSS).
OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.
Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Termasuk, nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran juga belum dimiliki.
NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API) dan akses kepabeanan.
’’Dari NIB ini akan masuk ke izin daerah. Dari izin daerah itu, otomatis dispesifikasikan sesuai izin peruntukannya. Ada komitmen-komitmen daerah yang harus dicukupi. Sementara dia (Swiwings, Red) belum ada izinnya sama sekali,’’ jelasnya. Untuk itu, secara intensif ruko tersebut akan menjadi atensi khusus satpol PP.
’’Jadi, komitmen-komitmen di daerah yang tercukupi itu akan muncul izin usaha,’’ imbuh Dodik. Sementara itu, pemilik usaha saat dikonfirmasi menegaskan, mereka sudah memenuhi panggilan satpol PP pasca pembubaran kerumunan pelamar kerja. ’’Memang ada sebagian izin yang harus kami lengkapi. Lengkapnya bisa ke satpol PP saja,’’ ungkap perwakilan manajemen yang menolak identitasnya disebutkan.