27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Raperda TKA Tinggal Selangkah Lagi

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi inisiatif Pemkab Mojokerto tinggal selangkah lagi. Aturan anyar yang sempat nyantol di provinsi ini bakal bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) baru pemda.

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengatakan, raperda yang bergulir sejak Desember 2021 yang sempat nyantol di Pemprov Jatim hingga tiga bulan itu akhirnya turun. Kini, aturan baru itu tengah dikaji bagian hukum Setdakab Mojokerto. ’’Sudah turun dari provinsi kemarin. Tinggal tindak lanjutnya. Kemudian dinaikkan lagi untuk diundangkan,’’ ungkapnya.

Sebenarnya, sejak awal, pemda sudah mendorong, meski realisasinya terhambat. ’’Proses kan perlu evaluasi dari pemerintah pusat, Gubernur, baru setelah itu jika dalam evaluasi ada catatan kita sesuaikan. Karena mungkin banyak perda yang harus dievaluasi mungkin, akhirnya turunnya agak terlambat itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Terpaksa Mandi di Kubangan, Tak Setetes pun Air Keluar saat Ngebor

Atas keterlambatan itu, membuat pemda gagal bisa menyerap retribusi perpanjangan dari 62 TKA untuk Januari sampai Mei. Pemda harus merelakan retribusi 100 dolar yang didapat dari setiap TKA per bulan itu untuk pemerintah pusat.

Dengan turunnya raperda ini tentu menjadi angin segar bagi pemda dalam optimalisasi PAD retribusi TKA. Apalagi, masih ada 100 TKA di 2022 yang belum melakukan perpanjangan. ’’Semoga yang 100 ini bisa kita terima. Kita baru bisa melakukan penerimaan potensi retribusi, setelah perda TKA ini diundangkan. Karena itu diamanatkan, potensinya satu orang 100 dolar per bulan. Kalau nilai tukarnya Rp 14 ribu per dolar, termasuk Rp 1,4 juta per orang, tinggal kalikan berapa TKA,’’ paparnya.

Baca Juga :  Suwuk Kiai Gelorakan Semangat Berani Mati

Sebelumnya, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) direspons positif kalangan dewan. Selain dianggap bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), ke depan, sekaligus bisa menekan keberadaan TKA ilegal yang diduga masih marak di kawasan industri. ’’Raperda restribusi tenaga kerja asing ini tentu kita apresiasi. Itu sebagai bentuk peningkatan PAD di tengah pertumbuhan ekonomi di era pandemi Covid-19 sekarang ini,’’ ungkap Anggota Panitia Khusu (Pansus) VIII Restribusi TKA, Eko Sutrisno, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021, penggunaan TKA pun sudah jelas. TKA masuk Indonesia ini bagian transfer teknologi. Artinya, pemberi kerja tak bisa seenaknya menempatkan TKA untuk mengisi jabatan di perusahaan. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/