KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 344 napi Lapas Kelas II-B Mojokerto diusulkan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Mereka yang menerima pengurangan hukuman itu hanya napi umum yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Mojokerto Bayu Noviyanto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah napi umum yang memenuhi syarat untuk menerima RK. Jumlahnya sekitar 344 napi. ’’Yang mendapatkan remisi yang sudah menjadi warga binaan. Kalau tahanan belum bisa karena belum inkracht,’’ katanya.
Disebutnya, syarat napi yang diajukan untuk menerima RK antara lain, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin, serta sudah melakoni masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara itu, napi khusus yang meliputi napi kasus narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), serta terorisme, tidak ada yang memenuhi syarat pengajuan RK. Pasalnya, persyaratan bagi napi khusus berbeda dengan napi umum.
Bagi napi narkotika harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum melalui justice collaborator (JC) untuk membantu membongkar kasus tindak pidana yang dinilai pelik. Kemudian untuk napi tipikor harus membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan. ’’Kalau untuk napi teroris harus menjalani program pengabdian negara melalui program deradikalisasi. Tapi kalau di sini (Lapas Kelas II-B Mojokerto) tidak ada napi terorisme,’’ imbuhnya.
Bayu mengatakan, remisi itu nantinya bakal diberikan tepat di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jumlahnya bergantung dari napi yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. ’’Diberikan pas hari Lebaran setelah salat Id,’’ katanya. Mereka yang menerima RK keagamaan ini bakal mendapat pengurangan 15 hari masa tahanan.
Perlu diketahui, Lapas Kelas II-B Mojokerto mengalami overkapasitas hampir 300 persen dengan jumah total napi saat ini mencapai 924 orang. Angka itu hampir tiga kali lipat lebih banyak dari normal yang hanya 340 orang. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan jumlah petugas keamanan setiap sifnya hanya 10 personel. Bisa dikatakan, satu orang petugas harus mengawasi 100 lebih narapidana. (adi)