28.2 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Asuransi Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Ketua RT/RW Disetujui

MOJOKERTO – Para ketua RT dan ketua RW di Kota Mojokerto bakal bekerja dengan semakin tenang. Lantaran, opsi pemberian jaminan sosial kepada mereka disetujui Pemprov Jatim. Menyusul rampungnya fasilitasi Raperda tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah.

Sebelumnya, raperda tersebut merupakan penggabungan dari dua raperda. Yakni, Raperda tentang Petunjuk Teknis Kepersertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan serta Pengaturan Jaminan Sosial dijadikan satu raperda.

Awalnya raperda ini disusun dengan keinginan agar ada pendanaan yang dibebankan pada APBD. Khususnya terkait ketentuan pasal 16. Pembebanan pada APBD ini dipandang perlu. Karena tidak besar, tetap manfaat yang didapat masyarakat besar sekali. Khususnya bagi ketua RT dan ketua RW.

Baca Juga :  Amputasi Wakil Rakyat

’’Estimasi kebutuhannya tidak besar bagi ketua RT dan Ketua RW. Estimasi sekitar Rp 125 juta. Sehingga, tidak membebani APBD,’’ ungkap Deny Novianto, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota. Dalam berkas pembahasan raperda itu disebutkan, pada pasal 16, setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang disepakati setelah voting anggota dewan.

Yakni, perubahan redaksional; ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga yang belum memiliki jaminan sosial dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian yang pembayaran iuran dibebankan kepada APBD kota sesuai jangka waktu kepengurusan.

Dengan begitu, para ketua RT dan ketua RW nantinya bakal mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Mereka selama menjalankan tugas bakal terlindungai jaminan asuransi. Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Perjuangan Ning Ita untuk Warga Miji Direspon BAP DPD RI

Untuk jaminan ketenagakerjaan disebutkan jika meninggal dunia bakal mendapatkan santunan sekitar Rp 30 juta. Sedangkan, apabila meninggal saat menjalankan tugas atau bekerja sebagai ketua RT/RW mendapat Rp 80 juta. Usulan kebijakan pemberian jaminan itu sempat dikhawatirkan bakal dicoret. Namun, ternyata disetujui pemprov.

Diperkirakan, kebijakan itu baru dapat diaplikasikan pada tahun anggaran 2020 mendatang. Lantaran, kebijakan pembebanan kepada APBD bakal dimasukkan saat merancang APBD Tahun 2020 yang dilakukan tahun ini.

’’Raperda sudah ditetapkan. Nanti diperundang-undangkan. Sedang, pelaksanaan program itu pada tahun depan,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/