MOJOKERTO – Pemerintah Desa (Pemdes) Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto membuktikan janjinya untuk menangkap pelaku pembuangan sampah sembarangan di tanggul Sungai Brangkal.
Melibatkan jajaran Muspika, Polsek dan Koramil Sooko, Rabu (6/3) malam hingga Kamis (7/3) dini hari tadi, mereka berhasil menangkap empat warga. Keempatnya ditangkap setelah terbukti membuang sampah rumah tangga sembarangan di tanggul sungai.
Selain dilakukan interogasi, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya kembali, di balai desa setempat. ”Mereka kami amankan setelah terbukti membuang sampah rumah tangga yang dikemas kantong plastik di tanggul Sungai Brangkal,” ujar Sekretaris Desa Brangkal, Abdul Muin kepada radarmojokerto.id.
Keempatnya adalah LH warga Desa Kedungmaling, dan AR warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Sedangkan dua lainnya, masing-masing RA warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, dan AH warga Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. ”Mereka juga mengakui perbuatannya membuang sampah sembarangan di tanggul sungai yang selama ini sudah sangat meresahkan warga,” tandas Muin.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Pemdes yang bekerja sama dengan Polsek dan Koramil Sooko, lebih dulu mengintai dengan mengawasi lokasi pembuangan sampah dari malam hingga larut pagi. Babinsa Brangkal Serka M. Samsul Huda bahkan rela berjam-jam melakukan pengintaian tidak jauh dari tanggul sungai.
LH adalah pelaku pembuangan sampah pertama yang ditangkap. Dia diamankan Rabu (6/3) malam pukul 20.15 setelah kepergok melempar satu kamtong plastik berisi sampah rumah tangga dengan mengendarai sepeda motor. ”Setelah itu, dia dikejar dan dihadang Serka M. Samsul Huda. Lalu, digiring ke balai desa,” tandas Muin.
”Malah saat itu dia nampak mengajak putranya yang masih kecil,” imbuhnya. Berikutnya, perangkat desa, anggota Polsek dan Koramil Sooko, giliran menangkap AR pada Kamis (7/3) pukul 00.30. Serta dua pelaku lainnya, AR dan AH. Masing-masing diamankan saat menjelang salat Subuh.
”Ini (penangkapan) sebagai pelajaran dan efek jera saja. Agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” paparnya. Meski demikian, sejauh ini, desa belum menerapkan penjatuhan sanksi. Selain untuk sekadar memberikan pelajaran, penjatuhan sanksi berupa denda masih akan menunggu peraturan desa (perdes) sebagai patung hukum tentang sanksi.
”Mereka kami persilakan pulang kembali setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Ini sekaligus sebagai sanksi sosial supaya tidak menjadi contoh warga lainnya,” tandas Kades Brangkal, Sadi.
Sebelumnya Rabu (6/3) bersama DLH, Muspika dan unsur lainnya, pembersihan sampah di tanggul Sungai Brangkal dilakukan. Setidaknya, petugas mendapati 12 ton lebih sampah didominasi sampah rumah tangga, plastik, dan popok bayi itu. Sampah yang menumpuk hingga 2-3 tahun ini dibersihkan menggunakan bakhoe, lalu diangkut puluhan truk.