23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Gantikan Herry Suwito, Kepala DLH Duduki Pj Sekdakab

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Didik Chusnul Yakin akhirnya dilantik menjadi Penjabat Sekdakab Mojokerto, kemarin. Dia yang juga merangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini (DLH) diambil sumpah oleh Bupati Pungkasiadi di Pendapa Graha Majatama, Rabu (6/1).

Didik menggantikan Herry Suwito yang memutuskan mengambil masa persiapan pensiun (MPP) secara penuh atau selama 12 bulan mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Sesuai SK Bupati Mojokerto Nomor 821.2/1/HK/416-012/2021 yang ditetapkan tanggal 4 Januari 2021, Didik bakal menjalankan amanah sebagai Penjabat Sekdakab selama tiga bulan ke depan. ’’Jabatan adalah amanah, jabatan adalah kepercayaan. Untuk itulah, kepada pejabat yang baru dilantik, saya minta dapat mengemban amanah, kewajiban dan tanggunh jawab baru dengan sebaik-baik,’’ pesan Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Baca Juga :  Maksimalkan Pendapatan, Update Data Objek Pajak

Sementara itu, Didik Chusnul Yakin mengatakan, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Menyusul, tidak boleh ada kekosongan dalam organisasi pemerintahan. Khususnya dalam bidang pelayanan kemasyarakatan dan berbagai kebijakan yang sudah dirumuskan. ’’Karena idealnya, setelah sekda itu kosong, harusnya selter itu bisa dimulai. Tapi karena ada edaran dari Kemendagri 23 Desember lalu bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak, akhirnya pengisian sekda definitif ditunda,’’ ungkapnya.

SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Nomor: 820/ 6923/ SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat itu dikeluarkan pada 23 Desember lalu. Isinya melarang kepala daerah petahana yang maju di pemilihan kepala daerah 2020 melakukan rotasi jelang pilkada. Itu sebagai upaya pencegahan dini terjadi pelanggaran oleh kepala daerah. Khususnya petahana dalam pilkada serentak 2020. Edaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Di dalam SE, sebelum pelantikan kepala daerah terpilih, dilarang melakukan mutasi pejabat. ’’Jadi pengisian dimulai ketika bupati baru sudah dilantik. Makanya masa berlakunya (penjabat sekda) ini selama tiga bulan,’’ tuturnya.

Baca Juga :  DLH Panggil Perusahaan Pengolahan Bulu Ayam

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan jika penjabat sekda yang diangkat untuk meneruskan jabatan, paling lama berlangsung tiga bulan sebelum akhirnya ada penunjukan sekdakab baru dari gubernur. ’’Kalau tiga bulan belum terisi sekda definitif, maka berlaku Pemendagri Nomor 91 Tahun 2019, itu diambil olah provinsi, provinsi yang menujuk pejabat provinsi untuk mengisi,’’ tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/