Tak Lolos Pendataan pegawai Non-ASN
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Nasib honorer yang tak lolos pendataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih buram. Meski masih diberi kesempatan untuk bekerja, mereka terancam akan diberhentikan tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menuturkan, hasil pendataan awal pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto telah terkunci pada angka 1.449 orang. Meski, saat ini masih dibuka tahap prafinalisasi guna menampung perbaikan data diri hingga 14 Oktober mendatang. ”Kalau tidak usulan perubahan atau masukan, berarti data ini sudah fix,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, Wali Kota Ika Puspitasari selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan membuat surat pertanggung jawaban mutlak terkait hasil pandataan non-ASN. Data tersebut kemudian dilayankan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Imron menyebut, dari 1.449 pegawai non-ASN telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Sehingga, dari kurang lebih 2.202 pegawai honorer, hanya 65,8 persen yang lolos pendataan non-ASN.
Ratusan pegawai yang tidak masuk pendataan berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dijelaskan Imron, alasan tidak dimasukkannya pegawai di RSUD dan puskesmas karena pemerintah tengah menggodok payung hukum tentang status kepegawaian di BLUD. ”Kebijakan yang masih dirumuskan,” imbuhnya.
Namun, nasib buram dialami para honorer yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Mengacu SE MenPAN-RB diterbitkan 22 Juli lalu, pegawai yang masuk dalam pendataan non-ASN antara lain yang berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) dan telah terdaftar di BKN. Berikutnya adalah pegawai yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBD.
Selain itu, pegawai non-ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021. Serta pegawai yang berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung akhir 2021.
Bagi yang tidak lolos persyaratan tersebut, pegawai hononer terancam akan diberhentikan. ”Kalau tidak masuk di dalam pendataan, berarti di sini (pemerintah darah) harus ambil langkah. Salah satunya ya memberhentikan yang bersangkutan,” terangnya.
Menurutnya, keputusan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Disebut bahwa ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K.
Namun, sebut Imron, para pegawai yang tidak lolos pendataan non-ASN kini masih berkesempatan untuk berdinas. Sebab, berdasarkan SE MenPAN-RB 185/M.SM.02.03/2022, rencana penghapusan pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023. ”Kondisi sekarang masih kerja. Tapi tidak tahu nanti kebijakannya seperti apa, karena akan ditentukan pusat,” pungkasnya. (ram/ron)