25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Dua Tempat Karaoke Nekat ”Open Room”

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto nekat beroperasi di tengah di tengah PPKM level 3. Keduanya, Mojo Karaoke (MK) di Jalan Mojopahit dan Wates Karaoke (WK) di Jalan Mayjen Sungkono.

Bukanya dua rumah karaoke ini diketahui saat petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota menggelar patroli ke sejumlah tempat karaoke, Senin (4/10) malam.  ”(Tempat karaoke) dalam kodisi buka dan sedang melakukan aktivitas,” ujar Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.

Menurutnya, dua tempat tersebut sudah beroperasi selama tiga hari terakhir. Pelayanan dibuka mulai pukul 11.00-20.00. Saat polisi ke lokasi sekitar pukul 19.30 itu, lanjutnya, sekitar 20 pengunjung tengah membuka room.

Di dua pusat hiburan itu, pengelola menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan aplikasi PeduliLIndungi. Di pintu masuk dan meja resepsionis terpasang QR code yang dipakai untuk memindai bukti vaksinasi. Hingga kemarin, tempat karaoke itu tetap buka.

Baca Juga :  Ubah Paradigma Pembangunan untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi

Karaoke yang tergolong sebagai tempat wisata sebenarkan belum diperbolehkan buka. Dalam Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 disebutkan fasilitas umum seperti area publik,taman, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah dengan level kerawanan persebaran Covid-19 tingkat 3 ditutup sementara. Dalam aturan teranyar tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali itu Kota Mojokerto masuk dalam level 3.

Surahmanto menyatakan, pembukaan karaoke ini menjadi temuan petugas. Karaoke beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah. Pengelola berani membuka tempat usahanya bermodal penerapan aplikasi PeduliLIndungi. ”Ini menjadi temuan. Belum ada surat edaran resminya. Tapi mereka buka karena sudah pakai QR code dan taat prokes,” paparnya. Dalam patroli tersebut, pihaknya hanya memberi imbauan supaya penerapan prokes benar-benar dijalankan.

Beroperasinya karaoke ini dilakukan secara diam-diam. Mereka membuka tempat tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. ”Tidak sepengetahuan Satgas. Nanti kita akan koordinasikan dengan kepolisian,” tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono. Koordinasi itu dilakukan mengenai langkah berikutnya terkait temuan beroperasinya tempat karaoke.

Baca Juga :  Enam Formasi Dipastikan Lowong

Dodik menyatakan, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan tempat karaoke. Pemkot pun belum mengeluarkan edaran resmi terkait hal tersebut. Sebab aturan terkait rencana pembukaan karaoke masih dalam tahap penyusunan. ”Yang jelas kita tidak pernah mengizinkan (pembukaan tempat karaoke) sampai saat ini, detik ini,” jelasnya.

Dalam aturan itu, nantinya akan diatur sejumlah persayaratan operasional tempat karaoke. Kebijakan itu mencangkup pula kewenangan pemantauan penerapan prokes dan konsekuensi jika pengelola melanggarnya. ”Di rencakan memang buka. Direncanakan. Dan saat ini masih tahap penyusunan dan penandatanganan,” tandas dia. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/