KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Di tengah kelesuan perekonomian akibat pandemi, Pemkab Mojokerto justru berencana menaikkan tarif retribusi layanan bidang pekerjaan umum hingga sewa aset daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset daerah sekaligus menaikkan kontribusi terhadap daerah.
Rencana menaikkan tarif sejumlah retribusi layanan itu dituangkan dalam raperda perubahan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda itu kini bakal segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Mojokerto. Pasca disampaikan secara resmi oleh Pjs bupati Himawan Estu Bagijo lewat rapat paripurna DPRD, Senin (5/10).
Sejumlah objek dan retribusi yang telah ditetapkan Perda 6/2011 dianggap telah usang. Sehingga tidak lagi mengikuti perkembangan zaman. Selain itu dinilai tidak sebanding dengan biaya penyediaan layanan yang tiap tahunnya mengalami kenaikan. Besaran tarif retribusi yang meningkat itu, kata Himawan di antaranya, retribusi pemakaian mesin gilas, pemakaian alat berat, pelayanan uji tanah, uji aspal, uji beton, uji tes benda, uji beton, uji agregat, hingga uji tanah bahan jalan.
’’Perubahan telah mengikuti perubahan umum yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,’’ imbuhnya. Rancangan kenaikan tarif retribusi tersebut diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto. Pihaknya mengusulkan kenaikan tarif retribusi pada banyak layanan. ’’Objeknya banyak sebenarnya,’’ ungkapnya.
Meliputi kenaikan sewa pada lahan aset pemerintah daerah. Seperti sewa lahan stren meningkat dari Rp 100 menjadi Rp 750 per meter per bulan. Sewa lahan di jalur irigasi dari Rp 300 menjadi Rp 1.500 per meter per bulan. Sewa tanah waduk dari Rp 750 menjadi Rp 6 ribu per meter per bulan. ’’Kami naikkan. Karena seperti yang sewa Rp 100 itu sebenarnya kan sudah nggak usum,’’ tandasnya dia.
Sedang, untuk sewa rumah juru dari Rp 6 ribu menjadi Rp 13 ribu per meter per bulan. ’’Kenaikan ini menyesuaikan kondisi perekonomian sebenarnya. Karena sudah 9 tahun tidak berubah,’’ tandas Bambang. Proyeksi kenaikan tarif retribusi tersebut, diharapkannya tidak sampai memberatkan masyarakat. Lantaran, masih melalui tahan kajian. Sedangkan kenaikan sewa pada lahan atau tanah aset daerah, juga sekaligus bertujuan pengamanan aset. ’’Selain itu memberikan kontribusi terhadap pemasukan daerah,’’ pungkas dia.