MOJOKERTO – Pedagang burung di Pasar Burung Empunala Kota Mojokerto belakangan kebingungan.
Mereka belum memahami seputar aturan main Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tak hanya pedagang, kebingungan itu juga dirasakan pencinta burung dan penghobi lomba kicau burung. Mereka pun mempertanyakan kejelasannya.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, di beberapa kios Pasar Burung Empunala masih terdapat beberapa jenis-jenis burung yang awalnya belum dilindungi menjadi berstatus dilindungi.
Seperti Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus), Opior Jawa (Heleia javanica), Kacamata Jawa (Zosterops flavus), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) dan Jalak Suren (Gracupica jalla).
Dian, salah satu pemilik kios burung di Pasar Burung Empunala mengaku sudah mengetahui aturan itu. Namun, dia masih menjual Jalak Suren (Gracupica jalla) yang dipesan dari peternak asal Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya, aturan itu tidak jelas dan tidak rinci.
Sehingga dia tidak paham aturan tersebut. ’’Kalau memang ada aturan baru itu, pemberitahuannya ya harus jelas. Bagaimana prosedurnya, bagaimana penerapannya, bagimana jalan keluarnya?’’ ungkap Dian.
Ridho, pedagang burung lainnya, mengungkapkan, penerapan itu harusnya tidak langsung diterapkan ke banyak burung. ’’Memang perlu izin. Tapi tidak semua harus langsung ke semua burung. Termasuk burung kecil yang sudah banyak dijual di pasar,’’ kata Ridho yang memiliki Burung Kacamata Jawa (Zosterops flavus).
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Abdul Khalim, mengungkapkan, peraturan ini masih dalam masa transisi.
Sehingga, ada solusi kepada warga yang memiliki jenis-jenis burung yang baru ditambahkan dalam daftar dilindungi. Sebelum Juli, masyarakat mulai diimbau untuk mendaftarkan semua jenis satwa yang dimiliki.
’’Jadi diberi kesempatan untuk mendata dan mendaftarkan di KSDA setempat. Karena peraturan itu tidak berlaku surut,’’ terang Khalim.
Masyarakat yang memiliki burung itu cukup didata dan didaftarkan. pendaftarannya gratis tanpa dipungut biaya. Terkecuali arahnya nanti ke penangkaran.
Kalau penangkaran ada biayanya sesuai ketentuan pemerintah. ’’Nanti selanjutnya akan ada verifikasi,’’ katanya. Khalim menambahkan, sementara ini, ketentuan tersebut hanya mengatur perihal kepemilikan saja.
Sedangkan aturan untuk jual beli tetap mengacu kepada aturan yang lama. ’’Satwa yang berstatus dilindungi tidak boleh diperdagangkan. Terkecuali itu merupakan hasil pengembangbiakan dari kegiatan penangkaran yang sudah terdaftar,’’ jelasnya.
Artinya, burung itu sudah diberi tanda keturunan dari hasil pengembangbiakan penangkar. ’’Bisa ditandai dengan ring atau sertifikat,’’ katanya.
Menanggapi seputar sosialisasi di pasar burung, Khalim mennyatakan, nanti akan dilakukan. Namun secara bertahap dan berkesinambungan. Sosialisasinya dengan menunjukkan beberapa jenis satwa yang tadinya belum dilindungi menjadi dilindungi.
’’Nanti juga akan diberikan poster-poster dan lembaran yang mencantumkan jumlah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan P.20/2018,’’ jelasnya.
Khalim mengimbau kepada masyarakat yang memiliki jenis burung dimaksud agar segera mendaftarkan jenis burung yang tergolong dilindungi di BKSDA setempat.