31.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Hajatan di Kabupaten, Tamu Dibatasi Separo

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tuntutan dibukanya aktivitas hajatan dan pertunjukan seni dan hiburan di masa pandemi Covid-19 akhirnya dikabulkan Pemkab Mojokerto. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/416.105/2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) sudah tak lagi melarang masyarakat menggelar hajatan yang mengundang banyak kerumunan massa.

Khususnya pesta pernikahan yang menjadi tradisi pasca perayaan Idul Adha seperti sekarang. Dibukanya aktivitas tersebut tak lain agar roda ekonomi para pelaku usaha jasa event dan wedding organizer, seniman hingga pekerja hiburan bisa berjalan kembali setelah lima bulan dihentikan pandemi. Mereka dipersilakan berkreasi kembali meski dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

’’Pertimbangan besarnya agar roda ekonomi pemilik usaha jasa EO (event organizer) dan WO (weding organizer) bisa berjalan lagi. Termasuk pekerja seni dan hiburan yang hampir lima bulan tidak bisa tampil karena pandemi,’’ tutur Koordinator Penegakkan Hukum GTPPC Kabupaten Mojokerto Noerhono.

Baca Juga :  Diserang Hama, Panen Cabai di Dawarblandong Mojokerto Anjlok

Meski begitu, bukan berarti semua aktivitas yang tersaji dalam resepsi bisa berlangsung normal layaknya sebelum pandemi. Sejumlah syarat protokol kesehatan ketat tetap harus dipenuhi pihak penyelenggara demi menghindari munculnya klaster baru penularan Covid-19. Khususnya yang melangsungkan pesta di gedung pertemuan yang menampung ratusan hingga ribuan tamu undangan dalam satu waktu. Penggunaan masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan wajib harus diterapkan penyelenggara.

Termasuk mengatur layout (tata letak) acara dengan jarak interaksi aman. Mulai dari panggung mempelai, panggung hiburan hingga meja konsumsi yang berjarak minimal satu meter. Sehingga, tidak terjadi penumpukan massa atau bergerombol. Bahkan, GTPPC terpaksa membatasi tamu undangan yang hadir maksimal hanya 50 persen atau separo dari total kapasitas gedung.

’’Kalau di gedung kan memang terjadwal jam. Sehingga ada peluang penumpukan tamu undangan. Berbeda dengan hajatan di rumah yang tamu biasa datang dan pergi silih berganti. Prinsipnya asalkan tidak ada kerumuman dengan jarak kurang dari satu meter,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Perhari 50 Kg, Didominasi APD Tenaga Medis

Tidak hanya bagi penyelenggara, syarat protokol kesehatan juga berlaku bagi penata rias, mempelai dan keluarga, tamu, katering, hingga penghibur acara. Mereka juga diwajibkan menjaga jarak atau physical distancing. Baik di panggung utama, meja makan, maupun panggung hiburan. Bahkan bagi tamu undangan yang dari luar kota, diwajibkan mengisi formulir skrining self assessment risiko Covid-19 dengan sejujur-jujurnya.

Syarat tersebut nantinya akan diawasi dan dipantau langsung oleh Satpol PP, kepolisian, hingga TNI yang bertugas menjaga resepsi. Jika dalam pemantauan ditemukan kehadiran tamu yang terkonfirmasi positif, maka tim gakkum GTPPC tak segan untuk menghentikan acara resepsi untuk menghindari penularan lebih luas. ’’Kami selalu on call ikut memantau dan mengecek situasi saat hajatan berlangsung,’’ pungkas Noerhono.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/