25.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Berakhirnya Stimulus Covid-19, Rutin Sosialisasi

PLN telah memberikan stimulus dalam bentuk diskon listrik sejak pandemi berlangsung. Stimulus dalam rangka bantuan pandemi Corona ini diberikan khusus untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Namun, stimulus itu akan segera berakhir. Awal 2021, bantuan itu tak lagi disalurkan.

PLN UP3 Mojokerto langsung turun. Mereka mulai melakukan edukasi ke pelanggan terkait batas periode pembayaran listrik tiap bulan. Sosialisasi ini sebagai tindakan preventif PLN UP3 Mojokerto yang telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara aktif melalui beberapa kegiatan seperti Nangkring Bareng dan Sosialisasi Periode Pembayaran Listrik yang dilaksanakan di Kantor Desa maupun Kecamatan setempat.

Manager UP3 Mojokerto, Puguh Prijandoko menegaskan, dengan menggandeng perangkat Desa pada acara tersebut, PLN UP3 Mojokerto berharap informasi penting terkait periode pembayaran listrik dapat sampai kepada warga sehingga tidak terjadi keterlambatan bayar yang berujung pada pemberian sanksi pemutusan sementara dari petugas PLN. ’’Dirasa masih kurang efektif melakukan pemutusan sementara secara langsung di lokasi pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening setelah melewati batas periode pembayaran yaitu tanggal 20 setiap bulannya.’’katanya.

Baca Juga :  Ini Konten Porno yang Bikin Ngiler Pelajar

Puguh menambahkan, Tim UP3 Mojokerto yang diwakili oleh Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan beserta tim dari ULP Mojokerto Kota melaksanakan pemutusan sementara untuk mengedukasi pelanggan agar melunasi tagihan listriknya maksimal tanggal 20 setiap bulan. ’’Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi lokasi pelanggan menunggak dan melakukan pemutusan sementara apabila pelanggan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran rekening listriknya, sehingga untuk sementara pelanggan tidak dapat menikmati aliran listrik,’’ jelasnya.

Apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran rekening listrik, pelanggan dapat melapor dengan menunjukkan bukti pembayaran ke kantor PLN ULP Mojokerto Kota, maka petugas akan melakukan penyalaan di lokasi pelanggan sesuai urutan antrean.

Pelaksanaan pemutusan sementara yang dilakukan PLN UP3 Mojokerto ini juga merupakan tindakan preventif menjelang berakhirnya penyaluran stimulus covid-19 yang diberikan pemerintah. ’’Mulai tahun 2021 sudah tidak ada stimulus dari pemerintah. Maka pelanggan harus diedukasi dan diberikan sosialisasi agar melakukan pembayaran tepat waktu dan tidak melewati periode bayar setiap bulannya,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Membentuk Siswa Berjiwa Religi dan Berkarakter

Dia menegskan, pembayaran rekening listrik, PLN memberlakukan aturan pembayaran listrik yaitu pakai baru bayar, yang berarti pelanggan dapat memakai tenaga listrik sesuai daya kontrak masing-masing pada bulan berjalan kemudian membayar pemakaian tersebut yang sudah berupa rekening pada tanggal 1 bulan berikutnya.

PLN pun masih memberikan kelonggaran waktu pembayaran rekening listrik tersebut. Di mana pelanggan diberi waktu untuk melunasi rekening listriknya pada tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulan untuk energi listrik yang digunakan bulan sebelumya. Apabila pelanggan masih melakukan pembayaran listrik melewati periode bayar, maka petugas PLN tidak segan melakukan pemutusan sementara aliran listrik di lokasi pelanggan. ’’Ayo, tertib bayar listrik sebelum tanggal 20 tiap bulan,’’ pungkasnya. (bas)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/