28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Situs Sambeng Dinilai Penuhi Kriteria Cagar Budaya

MOJOKERTO – Temuan situs di Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kini telah mencapai titik terang.

Temuan situs tersebut dinilai memenuhi kriteria cagar budaya. Baik berdasarkan undang-undang maupun Perda tentang Cagar Budaya. Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi semua pihak yang terkait dengan di aula Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Selasa (4/12). 

Pengkaji Cagar Budaya BPCB, Wicaksono, mengungkapkan, dari hasil rapat tersebut, intinya telah disepakati bahwa temuan situs di Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu, memenuhi kriteria cagar budaya.

’’Jadi, ada lima poin yang disepakati,’’ katanya. Pertama, temuan struktur yang diduga sebagai cagar budaya di Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dianggap penting oleh masyarakat.

Baca Juga :  Acara Wisuda dan Pelepasan KB-RA Dibubarkan

Itu terkait keberadaan punden Sentono Sambeng. Kedua, temuan arkeologis tersebut memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

Ketiga, perlu dilakukan kajian pelestarian cagar budaya oleh Dinas Parpora Kabupaten Mojokerto yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk menentukan nilai penting dan keluasan dari temuan arkeologi di Dusun Sambeng.

Keempat, sejak hasil rapat ini dikeluarkan hingga selesai dilakukan kajian pelestarian cagar budaya, maka tidak boleh ada aktivitas fisik di lokasi temuan. Kelima, apabila dari aktivitas fisik yang dilakukan di sekitar lokasi penemuan ditemukan objek yang diduga sebagai cagar budaya, maka aktivitas harus dihentikan untuk dilakukan kajian.

Baca Juga :  Proyek Gedung DPRD Kota Mojokerto Disuntik Lagi Rp 8 Miliar

Wicak menambahkan, rapat tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Dinas Pariwisata dan (Disparpora) Kabupaten, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Mojokerto, Muspika Mojosari, Genta Majapahit, Perangkat Desa Belahan Tengah, Kepala Dusun Sambeng dan perwakilan warga Dusun Sambeng.

’’Jadi, sementara ini tadi sudah disepakati oleh pihak DLH dan juga oleh kepala desa. Selanjutnya nanti kepala desa bisa menghubungi pemilik lahan. Karena pemilik lahan tadi tidak hadir,’’ katanya.

Hal itu agar warga juga tidak melakukan aktivitas fisik apa pun sampai dilakukan kajian. Selanjutnya, pihaknya akan mendorong pihak Disparpora Kabupaten untuk segera melakukan kajian. (sad/abi)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/