KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Melandainya kasus Covid-19 jadi momentum bagi Pemkot Mojokerto membangkitkan kembali perolehan pendapatan daerah. Upaya optimalisasi itu utamanya pada sektor pajak dan retribusi daerah yang ditarget terpenuhi pada tahun 2021 ini.
Itu disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 di Pendapa Sabha Mandala Tama, Kamis (4/11). Ning Ita, sapaan akrab wali kota menyampaikan kabar baik Kota Mojokerto masih tetap bertahan di level 1 PPKM berdasarkan Inmendagri 57/2021. ”Setelah tiga minggu-an masuk level 1, tentu harapannya ekonomi di Kota Mojokerto bisa bergerak normal kembali. Karena, seluruh sektor usaha sudah boleh buka,” tandasnya.
Dalam agenda yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto itu dihadiri sebanyak 111 peserta dari kalangan pengelola dan pelaku usaha di berbagai bidang. Pada kesempatan tersebut, Ning Ita mengajak semua bersinergi bersama Pemkot Mojokerto untuk memulihkan ekonomi.
Mengingat, di masa pandemi 2020 lalu, Kota Mojokerto mengalami resesi hingga menyentuh minus 3,5 persen. Dan, orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto berharap kondisi itu tidak terulang di tahun ini. ’’Untuk bisa bangkit, untuk kembali pulih, serta pertumbuhan ekonomi ke arah positif, maka seluruh sektor harus bergerak bersama-sama,” papar Ning Ita.
Dengan bergeraknya sektor perekonomian, maka akan berdampak pada menurunkan angka penganggurran dan kemiskinan. Karena akan mampu menyerap tenaga kerja kembali. Sehingga, hal itu juga berimpikasi pada kesejahteraan masyarakat yang juga akan meningkat. ”Karena pendapatan masyarakat meningkat lagi. Termasuk pendapatan daerah tentunya juga naik dari sektor pajak dan retribusi,” bebernya.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menyebutkan, perolehan pajak dan retribusi daerah yang dipungut pemerintah daerah terjadi penurunan menyentuh Rp 200 miliar pada tahun lalu. Tetapi, dengan berbagai upaya optimalisasi di tahun 2021 ini, pendapatan daerah dari sumber yang sama mengalami peningkatan cukup signifikan.
Bahkan, sebut Ning Ita, perolehan pajak daerah terhitung Januari hingga Oktober tahun 2021 ini sudah menembus Rp 42,57 miliar. Capaian tersebut telah mencakup 84,24 persen dari dari target Rp. 50,34 miliar. ”Pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah ini harus ada peningkatan kembali setelah di 2020 kemarin terjadi penurunan. Sehingga tahun 2021 ini harus kita kembalikan agar minus itu juga kembali positif,” tegas Ning Ita.
Sementara itu, Plt kepala BPKPD Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo menambahkan, berbagai upaya untuk mengoptimalkan perolehan pajak daerah telah dilakukan. Antara lain, dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box yang sudah tersebar di 70 tempat usaha wajib pajak. ”Kita upayakan untuk menambah pemasangan tapping box di 2021 dan 2022 ini,” sebutnya.
Di samping itu, kata Agung, upaya optimalisasi pendapatan daerah juga sudah menerapkan sistem digitalisasi. Salah satunya dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencetak, memeriksa tunggakan, dan pembayaran pajak.
Penggunaan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) untuk pelaporan pajak daerah juga sudah berbasis secara online. BPPKD juga menambah pelayanan pajak dengan WhatsApp melalui nomor 0821 3917 1784. ”Hal ini tak lain sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” pungkasnya. (ram/fen)