28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Restu Pelantikan Sekda Tak Kunjung Turun

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto yang semula direncanakan dalam waktu dekat, dipastikan molor. Menyusul, hingga kemarin, surat rekomendasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tak kunjung turun.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, sebelumnya pemkab sudah mendapat surat rekomendasi dari Komisi ASN. Namun, kini, pelantikan sekda tinggal menunggu restu Gubernur. ’’Saya tinggal nunggu (surat perihal koordinasi persetujuan hasil seleksi) itu saja, setelah itu langsung pelantikan,’’ ungkapnya.

Hanya saja, dengan padatnya kegiatan Gubernur, pelantikan yang diharapkan bisa segera digelar, akhirnya harus menunggu. Pengisian sekda definitif yang sudah kosong sejak 9 bulan terakhir ini, harus tertunda. ’’Ibu Gubernur kelihatannya masih banyak kegiatan (di luar provinsi). Karena sebetulnya ibu (gubernur) itu tidak pernah menunda. Kalau disposisi di mejanya itu dia selesaikan malam itu juga. Tapi kami sudah minta teman-teman untuk mengawal secepatnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemudik Terjaring Razia, Bus dan Mobil yang Ditumpangi Ditindak Polisi

Berbeda halnya dengan Komisi ASN, dari tiga nama hasil seleksi tim penguji yang dikirim pemda, lembaga negara nonstruktural ini lebih cepat merespon. 24 September lalu, pemkab sudah menerima rekomendasi dari hasil seleksi dengan sistem rotasi mutasi yang digelar pada 14 dan 15 September. ’’Rekomendasi (KASN) ya secepatnya untuk dilantik. Saya juga berharap begitu karena banyak yang harus diurus. Tapi kan tetap harus menunggu yang dari ibu Gubernur,’’ tandasnya.

Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso menambahkan, hingga kini, pemda memang masih menunggu surat perihal koordinasi persetujuan hasil seleksi dengan sistem rotasi mutasi dari Gubernur Jatim. Pesetujuan ini lantaran jabatan sekda merupakan eselon IIA. ’’Jadi Bupati itu SK-nya hanya melantik, jadi tetap kita menunggu dari Gubernur. Sifatnya meromendasi, berarti bukan membuat surat keputusan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Peziarah Syekh Jumadil Kubro Tembus 350 Ribu Orang

Kendati begitu, pihaknya menegaskan, keputusan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), memiliki hak prerogatif memilih satu nama dari tiga besar. Tak ada yang bisa mengintervensi. ’’Tapi kalau pun rekomendasi itu turun (sekarang), pelantikan, tetap menunggu PJ sekda yang sekarang juga masih di Papua. Karena kan, pelatikan tetap ada serah terima jabatan,’’ tuturnya. (ori/ron)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/