26.8 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Operasi Prokes, Tim Pemburu Sisir Permukiman

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Belum beranjaknya Kota Mojokerto dari zona merah membuat upaya penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) lebih ditingkatkan. Kali ini sasarannya akan difokuskan pada tiap kelurahan yang tingkat kasus konfirmasi tinggi.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, operasi penegakan disiplin prokes saat ini lebih diarahkan ke kawasan yang memiliki kasus konfirmasi aktif tinggi. ’’Misalkan memang tingkat confirm-nya besar, bukan tidak mungkin kita adakan penertiban di sana,’’ terangnya.

Karena itu, aparat yang tergabung dalam tim pemburu akan terjun menyesuaikan peta sebaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Mojokerto. Menurutnya, yang menjadi titik sasaran adalah kelurahan yang dinyatakan zona merah. ’’Kan dari daftar data per wilayah itu kita bisa melihat. Makanya untuk penertibannya diarahkan ke sana (kelurahan zona merah),’’ paparnya.

Baca Juga :  KPP Pratama Mojokerto Gelar Pajak Bertutur

Karena itu, dalam giat operasi pendisiplinan prokes saat ini, korps penegak peraturan daerah (perda) turun hingga ke permukiman. Di antaranya menyasar beberapa kawasan perumahan di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, dan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Dodik menyebutkan, digelarnya operasi hingga ke tingkat kelurahan-kelurahan itu bertujuan sebagai warning kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. Terutama yang di sekitarnya telah terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19. ’’Bukannya kita mencari-cari (pelanggar), intinya mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan. Meskipun hanya sekadar nonggo,’’ papar Dodik.

Bagi yang kedapatan melanggar, warga akan dijerat sanksi denda administratif sesuai Perda Provinsi Jawa Timur 2/2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 55/2020. Di mana, bagi pelanggar perseorangan bakal dikenai denda sebesar Rp 25 ribu dan pengelola usaha Rp 200 ribu.

Dodik menyebutkan, angka pelanggar prokes saat ini terus mengalami peningkatan. Setidaknya terdapat 677 pelanggar yang telah terciduk. Rata-rata karena tidak memakai masker. Dari denda yang diputuskan melalui sidang tipiring, setidaknya sudah terkumpul nilai denda berkisar Rp 17 juta. ’’Yang jelas hari ini (kemarin) ada peningkatan lagi. Tapi masih belum masuk rekapitulasi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Musim Hujan, Sepuluh Hari, Sepuluh Kecelakaan

Sementara itu, berdasarkan pembaruan data sebaran Covid-19 dari GTPPC Kota Mojokerto di 18 kelurahan kemarin, hanya kelurahan Purwotengah yang berstatus zona hijau atau nihil konfirmasi aktif maupun suspect dalam pengawasan. Sedangkan tiga kelurahan lainnya masuk kategori zona oranye. Masing-masing di Kelurahan Blooto, Kauman, dan Sentanan. Sementara zona merah masih tersebar di 14 kelurahan lainnya.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto ini menambahkan, selain fokus di kelurahan dengan kasis confirm tinggi, kegiatan operasi pelanggar prokes juga masih akan dilangsungkan di sejumlah tempat umum lainnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/