27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pemilik Hak Cipta Bakal Tuntut Secara Hukum

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebuah film pendek diduga hasil plagiat, lolos sebagai juara ketiga lomba vlog Hari Bhayangkara yang diselenggarakan Polres Mojokerto. Video berdurasi 59 detik itu diklaim atas nama peserta Yudha Prasetio. Belakangan diketahui merupakan karya videografer Shinji Films.

Polemik pembajakan ini mencuat setelah video tersebut diunggah di akun instagram resmi Polres Mojokerto @polres_mojokerto, Jumat (2/7). Setelah pengumuman pemenang juara pertama, kedua, dan ketiga lomba bertajuk Mojokerto Kreatif Lomba Fotografi dan Vlog dalam Rangka hari Bhayangkara ke-75 berikut foto-foto penyerahan hadian kepada para pemenang oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Di hari yang sama, pengumunan itu disusul dengan unggahan karya-karya yang menjadi juara. Namun, terpantau Sabtu siang (3/7), video pemenang ketiga lomba vlog menyedot perhatian warganet. Hingga kemarin petang, lebih dari 300 balasan menghiasi video atas nama peserta Yudha Prasetio @yudhavaste. Video itu dinilai bukan karya asli peserta. Melainkan dicomot dari akun Shinji Films @shinjifilm. ”Tolong dicek ulang karena video ini bukan karya asli dari perserta,” ungkap akun @renaren13.

Akun lain, @pitra menunjukkan vidoe itu merupakan milik videografer Shinji Films. ”Min, boleh cek ulang ke peserta ini. Ini bukan karya dari yang bersangkutan. Karya video ini adalah milik @shinjifilm. Terima kasih,” katanya dalam komentar.

Berdasarkan penelusuran di akun @shinjifilm, video berdurasi 59 detik yang menampilkan edukasi kepada anak-anak tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19 itu diunggah pada 13 Juni 2021. Tiga minggu lebih jauh sebelum ada lomba vlog di Polres Mojokerto. Pihak Shinji Films mengaku baru mengetahui karyanya diambil tanpa izin setelah terdapat unggahan karya mereka di akun Polres Mojokerto. ”Karena teman saya banyak. Saya tahu video saya ternyata diikutkan lomba (oleh) orang lain,” terang Yudi Ardiyanto, pembuat video sekaligus founder Shinji Films melalui sambungan telepon kemarin.

Baca Juga :  Ning Ita Ajak Warga Semakin Waspada

Ia menyesalkan video yang diproduksinya sendiri tersebut diambil tanpa izin untuk diikutkan lomba. Terlebih, video tersebut juga mendapat juara ketiga dan pencomotnya mendapat hadiah Rp 1 juta. ”Saya bukan mempersoalkan hadiahnya. Tapi soal pembajakan yang jelas-jelas pelanggaran hak cipta,” sebut pria yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat tersebut.

Sebagai pihak yang dirugikan, ia juga merasa baik pihak pencomot maupun Polres Mojokerto belum ada iktikat baik. Kendati sudah meminta maaf, menurutnya, Yudha seolah menghindar saat dihubungi melalui akun instagramnya. ”Perkembangan terakhir dia (Yudha) sudah meminta maaf  dan mengakui salah. Tapi saya masih menunggu pernyataan resmi dari humas Polres (Mojokerto),” ungkap dia.

Hingga kemarin, video tersebut masih bertengger di akun instagram Polres Mojokerto. Tanda-tanda klarifikasi ataupun tanggapan dari pihak Mapolres Mojokerto juga belum tampak. Bahkan, Yudi mengaku, bakal meneruskan kasus plagiasi ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat pihaknya segera melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut ke polisi. ”Kalau saya minta (diproses) tindak pidana. Karena kasus seperti ini kerap dientengkan dan tidak ada iktikad baik,” terang Yudi.

Sementara itu, Yudha Prasetio mengembalikan hadiah berupa piagam dan uang tunai Rp 1 juta ke Polres Mojokerto. Namun, hingga kini, belum ada penyataan resmi mengenai tindak lanjut dan bagaimana video milik orang tersebut bisa lolos seleksi. ”Sudah klarifikasi sama Polres Mojokerto,” ungkap Yudha melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Ruang Kelas Diubah Jadi Fasilitas

Dia mengakui, karya video yang diajukannya untuk lomba tersebut bukan buatannya sendiri. Melainkan karya Shinji Films yang dicomot tanpa izin. Pasca menuai ratusan komentar, akun instagram Yudha @yudhavaste juga sempat menghilang. Akun dengan 38 ribu pengikut kini dalam kondisi terprivasi.

Yudha mengaku, hadiah berupa piagam dan uang tunai sebesar Rp 1 juta telah dikembalikannya ke Polres Mojokerto. ”Tadi sudah penyerahan (pengembalian hadiah) dan klarifikasi,” terangnya. Disinggung terkait klarifikasinya ke pihak Shinji Films sebagai pemegang hak cipta video, Yudha sudah minta maaf. ”(Klarifikasi dengan Shinji Films) menunggu klarifikasi dari humas (Polres Mojokerto),” sebut Yudha.

Kasubaghumas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati membenarkan peserta lomba Yudha Prasetio telah mengembalikan hadiah tersebut. Hal ini setelah Yudha mengaku video itu hasil plagiasi. ”Sudah dikembalikan,” katanya kemarin. Pihaknya juga mengaku telah melayangkan pemanggilan kepada pihak Shinji Films untuk klarifikasi. ”Masih proses pemanggilan nanti kita sampaikan,” imbuh dia.

Pihaknya mengaku, kasus dugaan plagiasi ini tidak perlu dibesar-besarkan. Terkait upaya pihak Shinji Films menuntut secara hukum dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, Tri tak mau banyak berkomentar. ”Ndak penting lah (kasus plagiasi ini), ini saja lho ngurus Covid-19,” ungkapnya. (adi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/