KOSONGNYA satu kursi di DPRD Kota Mojokerto sejak awal Januari lalu, akhirnya kembali utuh, Kamis (4/2). Itu setelah Nuryono Sugiraharjo, disumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD hingga sisa masa jabatan tahun 2024 nanti. Nuryono kembali menduduki kursi dewan setelah Agung Hendriyo, meninggal dunia, awal Januari lalu.
Paripurna PAW ini dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Raharjo, Junaedi Malik serta seluruh anggota DPRD.
Rapat paripurna ini mengagendakan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto.
Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo. Untuk diketahui Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu.
Sehingga, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung. Sebagai informasi, Agung Hendriyo menjadi anggota Komisi 3. Selain itu, dirinya juga menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto. ’’Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto,’’ kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Sunarto mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono. ’’Dengan lengkapnya anggota dewan, ke depan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya juga turut memberikan ucapan selamat kepada Nuryono. ’’Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya. Mampu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto serta mampu berkontribusi guna pembangunan di kota Mojokerto,’’ katanya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan, meski saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku. ’’Saya berharap, agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik,’’ tukasnya. (bas/ron)