MOJOKERTO – Rencana pemerintah mengkonversi bantuan beras sejahtera (rastra) ke Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Februari ini, berpotensi gagal. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Perum Bulog belum satu suara.
Pemda berencana segera menerapkan, sementara Bulog mendapatkan perintah penyaluran beras sejahtera (rastra). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian peralihan dari bantuan berupa rastra menjadi bantuan pangan non-tunai.
’’Kalau kita, mendasar pada SK Kemensos 4/HUK/2018, penyaluran rastra berakhir pada Januari,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. Berakhir awal tahun, karena Kabupaten Mojokerto masuk dalam tahap I penerapan BPNT secara nasional. Sedangkan, sejak Februari, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 64.879, akan mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Akan tetapi, penghentian bantuan rastra itu mendadak berubah kemarin pagi. Rencana sosialisasi peralihan yang dihadiri oleh seluruh camat dan Perum Bulog Sub Divre II Surabaya Selatan di ruang SBK Pemkab Mojokerto, mendadak simpang siur.
Perum Bulog Sub Divre II Surabaya Selatan mengantongi surat Instruksi Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial (Kemensos), tertanggal 22 Januari. Dan, SK tersebut masih memerintahkan distribusi beras ke seluruh penerima bantuan rastra di Kabupaten Mojokerto. ’’Sementara, kita tidak pernah mendapat SK perubahan itu,’’ tutur Ludfi.
Saat ini, dinsos tengah memburu SK Kemensos tersebut untuk mendapat kepastian hukum. ’’Sedangkan, sosialisasi ke penerima bantuan, tetap akan kita lanjutkan. Karena, ke depan pasti akan diterapkan,’’ pungkas mantan kepala Dinas PU Cipta Karya ini.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre II Surabaya Selatan Taufiq Budi Santoso, membenarkan adanya rencana distribusi rastra di bulan Februari ini. ’’Di SK Kemensos (yang pertama), Kabupaten Mojokerto berakhir Januari. Tapi, surat yang baru, ternyata sampai Februari,’’ terangnya, kemarin petang.
Namun, ia pun masih nampak gamang dan hendak mencari kabar kebenaran SK tersebut. Sehingga, akan mencari fisik surat tersebut. ’’Kita juga dapat surat itu dari Bulog pusat. Karena, kita vertikal,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, program subsidi beras yang telah berjalan selama 19 tahun, berakhir di awal tahun 2018. Penerima bantuan akan berubah menjadi program BPNT, yakni berupa kartu. Jika sebelumnya penerima rastra harus membayar harga tebus Rp1600 per kilo, maka penerapan BPNT tidak ada kewajiban.
BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH, Rumah Pangan Kita, atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bulog dan Bank Himbara.
Sistem yang dipakai dalam penyaluran BPNT ini menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang multifungsi, yaitu sebagai e-Wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan. Dengan sistem ini, BPNT akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.