24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Dinkes Resmi Hapus SPM Bagi Warga Miskin

MOJOKERTO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto telah resmi menghentikan program Surat Pernyataan Miskin (SPM) tahun ini.

Sebanyak 42 ribu lebih warga tidak mampu dialihkan untuk dicover dengan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Daerah (KIS PBI-D). Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, mengatakan, tahun ini pihaknya sudah mencoret alokasi anggaran untuk program SPM.

Pasalnya, per Januari ini surat sakti yang berfungsi menanggung biaya perawatan dan pengobatan warga miskin itu tidak lagi diberlakukan. ’’Mulai Januari ini SPM sudah tidak ada,’’ ungkapnya.

Sebagai gantinya, Pemkab Mojokerto mencover seluruh warga tidak mampu dengan memberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan.

Didik menyebutkan, total ada 42.750 warga yang didaftarkan dalam program KIS PBI-D. Angka tersebut termasuk 5 ribu peserta yang telah terdaftar di tahap pertama tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, seluruh warga tidak mampu itu merupakan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto di 18 wilayah kecamatan. Didik merincikan, seluruh peserta didaftarkan kepesertaan BPJS kesehatan kelas III.

Baca Juga :  Tampakkan 24 Meter Struktur Dinding Kuno

Dengan demikian, pemkab berkewajiban menanggung iuran per bulan sebanyak Rp 983 juta. ’’Satu peserta Rp 23 ribu per bulan. Jadi selama setahun kita anggarkan kurang lebih 12,8 miliar,’’ bebernya.

Alokasi tersebut juga untuk menggung pembiayaan bagi 494 tenaga honorer yang juga dicover oleh BPJS kesehatan. Dia menyatakan, tenaga non-PNS di lingkup Pemkab Mojokerto dimasukkan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan kepesertaan kelas II.

Seluruhnya telah didistribusikan pada akhir Desember 2018 lalu. Dia menyebutkan, KIS PBI-D yang diterima telah aktif dan bisa digunakan per 1 Januari. Didik menambahkan, sasaran utama penerima bantuan KIS PBI-D adalah warga yang selama ini menggunakan SPM.

Jumlahnya berkisar 2 ribu warga yang tercatat mengajukan permohonan SPM selama setahun. ’’Jadi warga tidak perlu mengurus SPM lagi. Cukup dengan KIS PBI,’’ tandasnya.Di samping itu, jangkauan pelayanan kesehatan peserta KIS PBI-D juga lebih luas dibandingkan dengan SPM.

Baca Juga :  Tiga Desa Kekeringan, Ribuan Jiwa Terdampak, Ajukan Dropping Air Bersih

Pasanya, kali ini warga bisa memanfaatkan di fasilitas kesehatan (faskes) baik di dalam maupun luar kota. Sedangkan pada SPM hanya sebatas faskes yang telah ditunjuk oleh pemkab saja.

Dia menambahkan, sasaran warga yang didaftarkan KIS PBI-D lainnya berasal dari warga miskin yang sebelumnya terdaftar di jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Dinkes mencatat jumlahnya kurang lebih 18.290 orang.

Sementara sisanya diambil dari kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penyandang disabilitas, serta anak yatim-piatu di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Didik menambahkan, hampir seluruh warga tidak mampu telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Terlebih, pemerintah pusat juga masih menggelontorkan APBN kepada 375 ribu warga di kabupaten menjadi peserta KIS PBI nasional. ’’Jadi sudah lebih dari 400 ribu warga yang ditanggung pemerintah. Baik daerah maupun pusat,’’ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/