27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Aturan Wajib Lapor, Melda: Kantor Pemkot-Dewan Rumah Rakyat

MOJOKERTO – Tujuan pelayanan optimal terhadap masyarakat melalui kebijakan wajib lapor seluruh tamu yang berkunjung di kantor pemkot dianggap tak tepat sasaran.

Justru, dewan menilai yang wajib dioptimalkan adalah outcome layanan publik itu sendiri. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati, ketika ditanyai terkait kebijakan wajib lapor seluruh tamu ketika memasuki area kantor pemkot, kemarin.

’’Sebenarnya kami belum tahu aturan itu seperti apa,’’ ungkapnya. Dikatakan Melda-sapaan Febriana Meldyawati, aturan itu diketahuinya dari kalangan awak media yang memintai komentarnya.

Berupa pengetatan bagi seluruh tamu yang masuk area kantor pemkot dengan mewajibkan melapor di pos satpol PP. ’’Saya tahunya malah dari teman-teman media yang tadi tanya komentar terkait hal itu,’’ kata dia.

Meski begitu, pihaknya menilai memasuki kantor pemkot termasuk pula area kantor DPRD Kota Mojokerto. Karena, dua kantor instansi pemerintah daerah itu berada dalam satu area. Praktis, kata Melda, area kantor pemkot-DPRD merupakan rumah rakyat.

Baca Juga :  Momentum Tingkatkan Toleransi Antarumat Beragama

’’Menurut saya kantor pemkot termasuk DPRD di dalamnya adalah rumahnya rakyat. Kita yang duduk di gedung tersebut adalah wakil masyarakat,’’ terang dia. Politisi PDIP ini, juga menyatakan, jika tujuan utama dari kebijakan wajib lapor bagi tamu adalah pelayanan optimal, maka yang harus disoroti dan diperbaiki adalah outcome-nya.

’’Yaitu, seberapa cepatkah aduan masyarakat dalam bidang pelayanan bisa diselesaikan minimal dalam hitungan jam,’’ ujar Melda seraya menegaskan hal itu adalah bentuk inovasi dalam pengoptimalan fungsi pelayanan.

Karena itu, pihaknya menilai tatanan atau sistem birokrasi yang berbelit-belit harus dipangkas. Agar, masyarakat dalam menyampaikan pengaduan bisa langsung ditangani. ’’Dan, diselesaikan karena kemudahan dalam akses pelayanan itu yang dibutuhkan masyarakat,’’ cetus dia.

Baca Juga :  Nongkrong dan Main Game Online, Sepuluh Pelajar Terjaring Razia

Awal tahun 2019, Wali Kota Ika Puspitasari mengeluarkan aturan anyar terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) penerimaan tamu di lingkup kantor pemkot. Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Chairil Anwar, mengatakan, hal itu sesuai arahan wali kota saat rapat dengan OPD di akhir tahun lalu.

Aturan itu dibuat untuk optimalisasi pelayanan. Diterangkannya, aturan wajib lapor di pos satpol PP tersebut sudah berlaku lama. Namun, sejak awal tahun 2019 ini dilakukan lebih detail dan tertib.

’’Ini kan kantor pemerintahan yang merupakan simbol Negara. Jadi, prinsip profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau dilayani dengan baik saat berkunjung ke kantor pemkot,’’ tambah dia. (fen/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/