KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembelakuan physical distancing di pusat Kota Mojokerto mulai tadi malam kembali diterapkan. Langkah itu untuk mengantisipasi transmisi atau persebaran Covid-19 melalui kerumunan massa yang belakangan kerap terjadi.
Terutama di alun-alun saat malam hari. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, pemberlakuan ini kembali digulirkan untuk dilakukan pendisiplinan masyarakat dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Hal itu juga seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Mojokerto. ’’Di samping itu, angka kesembuhannya masih stagnan atau belum ada peningkatan,’’ ungkapnya Jumat (3/7).
Sebaliknya, di tengah masifnya persebaran kasus, aktivitas masyarakat akhir-akhir ini juga meningkat. Terutama malam hari. Terlebih lagi malam Sabtu dan Minggu. Kondisi itu mengharuskan tim gugus tugas melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.
Khususnya terfokus di kawsan Alun-Alun Kota Onde-Onde yang belakangan banyak dimanfaatkan nongkrong. Tak terkecuali pesepeda yang menjadi fenomena baru di tengah pendemi Covid-19.
’’Jadi, aktivitas kita batasi dengan cara penutupan akses. Penutupan langsung kita mulai malam ini (tadi malam) dan seterusnya. Konsentrasi kita adalah malam Sabtu dan Minggu. Berlaku pukul 19.00-24.00,’’ jelas Deddy.
Penyekatan ini merupakan kerja sama dari komponen gugus tugas. Terdiri dari pemerintah, TNI, dan Polri. ’’Sehingga diharapkan masyarakat memahami apa yang dilakukan oleh gugus tugas merupakan cara meminimalisir terjadinya persebaran Covid-19,’’ paparnya.
Apalagi fenomena pesepeda ternyata tidak hanya dari Mojokerto. Banyak dari berbagai daerah luar Mojokerto juga datang ke sini. Pemusatannya terjadi di alun-alun. ’’Ini yang kami khawatirkan akan terjadi transmisi atau persebaran. Dimungkinkan juga sudah terjadi di seputaran alun-alun,’’ tegas Deddy.
Sehingga, sebagai langkah awal, petugas harus gerak cepat dengan melakukan pendisiplinan di kawasan alun-alun. Tak hanya penyekatan di seputar alun-alun, ke depan lanjut Deddy, ada berbagai sektor yang dilakukan penertiban sesuai Perwali 47 Tahun 2020.
Regulasi anyar tersebut mengatur tatanan normal baru di masa transisi di 17 sektor pelayanan publik. Seperti, tempat kuliner, kafe maupun restoran. ’’Disamping harus mengikuti protokol kesehatan, juga waktu kunjung dibatasi. Termasuk nantinya akan dilakukan pembatasan masyarakat masuk Kota Mojokerto,’’ paparnya.
Terkait pencabutan Maklumat Kapolri sebelumnya, Deddy menegaskan, hal itu dikhususkan untuk di zona hijau. Sementara, zona merah dan oranye seperti halnya di Mojokerto sendiri tidak berlaku.
Artinya, pembubaran kerumunan massa di tengah pandemi ini akan terus dilakukan personel di lapangan. ’’Tetap berlaku pembubaran dan edukasi masyarakat dalam pendisiplinan. Kegiatannya mutlak untuk keselamatan masyarakat,’’ tegasnya.