KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto mengajukan klaim biaya perawatan cukup besar sejak ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
Pasalnya, biaya perawatan satu pasien bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta selama di ruang isolasi. Wadir Administrasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Rina Purwanti menjelaskan, jumlah biaya perawatan bagi pasien Covid-19 bervariasi. Sebab, hitungan tersebut tergantung dari berbagai faktor.
Khususnya masa perawatan dan penanganan medis yang dilakukan selama menjalani rawat inap di ruang isolasi. ’’Apalagi kalau pasien Covid-19 kan perawatannya lama. Paling tidak harus menunggu 14 hari,’’ terangnya Jumat (3/7).
Di sisi lain, besaran biaya juga tergantung pada ruangan yang ditempati pasien. Jika dirawat di ruang isolasi bertekanan negatif, maka biaya berpotensi membengkak. Nominal bisa semakin tinggi jika pasien harus menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator.
Karena itu, klaim biaya perawatan yang diajukan RSUD bagi pasien Covid-19 terbilang cukup jumbo. ’’Rata-rata satu pasien bisa Rp 80 jutaan ke atas. Bahkan bisa sampai Rp 100 juta lebih,’’ tandasnya.
Biaya tersebut, kata Rina, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, dalam pencairannya, rumah sakit pelat merah ini harus mengajukan klaim melalui BPJS Kesehatan untuk diverifikasi.
Dia menyebut, sejak ditunjuk Gubernur Jawa Timur sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo telah memproses pengajuan klaim terhadap 21 pasien. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya dilakukan pada bulan April lalu. Sedangkan pada Mei kembali disusul 15 klaim.
’’Kalau sudah diverifikasi dana akan langsung ditransfer ke rekening rumah sakit,’’ tandasnya. Mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Pemkot Mojokerto ini menyebutkan, selain pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pengajuan klaim perawatan juga dapat dilakukan bagi warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Baik berdasarkan hasil pemeriksaan klinis atau hasil rapid test reaktif.
Selain itu, biaya perawatan bagi orang dalam pemantauan (ODP) juga akan ditanggung oleh pemerintah. Namun dengan syarat sudah berusia di atas 60 tahun. ’’Kalau ODP di bawah 60 tahun harus ada penyakit penyertanya untuk bisa diklaimkan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, hingga Jumat (3/7) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo terdapat 23 orang. Seluruhnya masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi. (abi)