27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Napi Yang Bebas, Tak Wajib Absensi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan narapidana (napi) yang dibebaskan Lapas Kelas II-B Mojokerto, tak diwajibkan absensi. Mereka hanya mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah memasuki masa pembebasan bersyarat (PB).

Kepala Lapas Kelas II-B Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, para napi yang telah menjalani asimilasi, diharapkan tetap berada di rumah. Bahkan, mereka yang sejatinya harus melakukan absensi sudah ditiadakan. ’’Tidak perlu absen. Cukup di rumah saja,” tegasnya, kemarin.

Langkah itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 yang menjadi pandemi di Indonesia, sejak sebulan terakhir. Meski tak diwajibkan melakukan absensi, namun Wahyu menegaskan, para napi harus mendatangi Bapas Kelas I-B Surabaya saat memasuki masa hukuman selama 2/3 pidana.

’’Mereka ini sudah setengah masa pidana. Nanti akan dapat SK dari Bapas sebagai bentuk PB,” imbuhnya. Saat memasuki PB itulah, Bapas akan mewajibkan napi untuk melakukan absensi secara rutin tiap dua pekan. ’’Itu sudah menjadi kewenangan Bapas,” tandas Wahyu.

Baca Juga :  CJH Bawa Jagung dan Beras, Jenis Barang Terlarang Ditambah

Sementara itu, jumlah napi yang dibebaskan dari Lapas Kelas II-B Mojokerto berubah. Dari yang semula diagendakan sebanyak 54 napi dan dibebaskan selama dua hari terakhir, tak seluruhnya bebas. Terdapat 5 di antaranya terganjal syarat administrasi.

Wahyu menegaskan, tersendatnya pembebaskan mereka disebabkan oleh administrasi yang belum rampung. ’’Hari ini, 23 orang yang kami bebaskan,” tandas dia. Dengan tersendatnya 5 napi menghirup udara bebas, maka pembebasan napi di lapas tercatat sebanyak 49 orang. Meski begitu, jumlah ini akan berubah seiring banyaknya napi yang diajukan untuk menerima asimilasi saat pandemi korona.

Banyak napi yang bebas lebih awal ini mengacu Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tergerus Air, Jalur Wisata Pacet Ambrol

Di Lapas Kelas II-B Mojokerto, terdapat 54 narapidana yang dibebaskan dari balik jeruji besi. Keputusan pembebasan akan dilakukan bertahap, dan dimulai Kamis (2/4) pagi. Di tahap pertama, lapas membebaskan 26 warga binaan. Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap napi yang dilakukan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Mereka yang telah dibebaskan, seorang napi harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, tak pernah mendapat sanksi disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani separuh dari dari masa pidana. Selain syarat itu, seluruh napi yang dibebaskan tak tersandung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yakni, napi yang mendapat hukuman di atas lima tahun, napi teroris, dan korupsi. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/