SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto kembali mengeluarkan formulir pendaftaran cabup-cawabup jalur perseorangan. Senin (2/12), Edi Weliang, 49, warga Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, menjadi orang kedua yang mengambil formulir pencalonan di jalur nonparpol tersebut.
Edi yang mengaku sebagai seorang budayawan ini memiliki sejumlah alasan menempuh jalur independen dalam pilbup kali ini. Di antaranya, figur yang running di Kabupaten Mojokerto nyaris tak bervariasi. ’’Saya melihat, Mojokerto ini harus ada perubahan. Selama ini, selalu orang-orang itu saja yang maju Pilkada Mojokerto,’’ ujarnya.
Tak sekadar main-main. Edi menyebut, sudah melakukan berbagai persiapan matang untuk maju dalam pilbup. Di antaranya, membentuk relawan untuk menyosialisasikan pencalonannya, hingga modal yang sangat besar. ’’Soal modal, saya siap,’’ tambah dia.
Edi yang memakai kopiah warna merah dan baju kuning ini menuturkan, maju di jalur independen dikarenakan ogah dibatasi oleh partai politik. Apalagi, jika berhubungan dengan rekomendasi partai yang dianggapnya membuat masyarakat berpotensi tak memiliki keberanian.
Lalu, sudah siapkah dengan pendamping nanti? Edi menegaskan, dirinya masih memburu sosok pendamping. Yang jelas, ia akan mencari sosok wakil dari kalangan perempuan, muda, dan cantik.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, menegaskan, Edi merupakan orang kedua yang mengambil formulir pendaftaran jalur perseorangan. Namun sayangnya, satu pengambil formulir pendaftar itu meminta agar identitasnya tak dipublikasikan. ’’Minta dipublikasikan atau tidak, adalah hak pengambil formulir,’’ ungkap dia.
Dikatakannya, untuk maju di jalur independen, dua calon yang telah mengambil formulir pendaftaran ini, harus memenuhi sejumlah syarat mutlak. Di antaranya, harus mampu mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 62.338.
Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan dalam pemilu lalu.
Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan, harus menyebar di 50 persen lebih dari 18 kecamatan. ’’Jumlah dukungan dari masyarakat, yakni 10 kecamatan,’’ tambahnya.
Bukti dukungan, berupa formulir yang disertai dengan fotokopi KTP pendukung, dan dilengkapi identitas pendukung, lalu ditandatangani.
Pasca mengumpulkan bukti dukungan, calon pendaftar bisa segera mengirimkan bukti dukungan ke kantor KPU tertanggal 19-23 Februari 2020. ’’Kita hanya memberikan waktu penyerahan selama 5 hari saja,’’ tambahnya.
Usai menerima bukti dukungan, KPU tak tinggal diam. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun harus turun untuk melakukan verifikasi faktual. Lembaga ini akan menelisik kebenaran dukungan.