23.2 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

58 Napi di Mojokerto Dibebaskan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 58 narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, dibebaskan dari balik jeruji besi. Keputusan pembebasan akan dilakukan bertahap dan dimulai Kamis (2/4) pagi.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo, mengatakan, di tahap pertama, ia membebaskan sebanyak 26 warga binaan. Para napi ini dibebaskan sesuai Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. ’’Semua yang kami bebaskan karena asimilasi,’’ ungkapnya.

Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap napi yang dilakukan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Wahyu menambahkan, untuk mendapatkan asimilasi, seorang napi harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, tak pernah mendapat sanksi disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani separo dari dari masa pidana. ’’Mereka sudah klir. Dan bisa dibebaskan,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Lapas Mojokerto Tak Miliki Dokter

Selain syarat itu, Wahyu menyebut, seluruh napi yang dibebaskan tak tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yakni, napi yang mendapat hukuman di atas lima tahun, napi teroris, dan korupsi.

Napi sebanyak 58 orang yang akan dibebaskan selama dua hari, sejak kemarin, didominasi oleh napi pidana umum dengan masa hukuman di bawah 5 tahun kurungan penjara.

’’Yang mendapatkan asimilasi ini, napi yang masa hukumannya habis sebelum tanggal 31 Desember 2020. Saat ini kami masih ada yang diusulkan untuk tahap berikutnya. Selama tujuh hari akan kami lakukan pembebasan secara bergilir,’’ jelasnya.

Wahyu mengimbau, warga binaan yang dibebaskan, agar tetap berada di rumah serta tidak keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak. Karena, pemerintah memudahkan proses asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Lapas Bebaskan Ratusan Napi

Sementara itu, salah seorang warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang bebas, Muslimin, 29, mengaku, sangat bahagia bisa menghirup udara bebas di tengah wabah virus korona. 

Pria asal Magersari ini, menyebut, seharusnya baru bisa menghirup udara bebas Agustus 2020 nanti. ’’Alhamdulillah bisa keluar hari ini. Saya sudah menjalani hukuman satu tahun empat bulan,’’ tuturnya. 

Pria ini mengaku sudah sangat jera mendekam di dalam sel tahanan. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berurusan dengan obat-obatan terlarang serta narkoba.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/