27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pemkot Mojokerto Kaji Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Tangani Kekerasan, Diskriminasi, hingga Pendampingan Hukum

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto berancang-ancang mendirikan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Satuan kerja di bawah naungan Dinsos P3A kini sudah masuk kajian akademisi.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar mengatakan, urusan perempuan dan anak sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Hal itu sebagai pemenuhan daerah terhadap mereka yang menjadi korban seperti halnya dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tak urung, sesuai regulasi, setiap daerah pun dituntut mempunyai UPTD PPA. ’’Kebetulan, Kota Mojokerto salah satu daerah yang belum mempunyai UPTD PPA, makanya kita perlu membentuknya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Ditunjuk Tuan Rumah Porprov, Kota Mojokerto Belum Hitung Kebutuhan

Sebagai langkah awal, dinsos P3A mulai gandeng akademisi untuk melakukan kajian pembentukan satuan kerja tersebut dan diproyeksikan bakal tuntas April nanti. Anwar menegaskan, kajian itu sebagai dasar pemerintah membentuk UPTD PPA melalui usulan ke Pemprov Jatim. ’’UPTD PPA ini lebih khusus nanti khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ tegasnya.

Sehingga, lanjut Anwar, jika selama ini penanganan diserahkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ke depan tupoksinya akan ditangani UPTD. UPTD ini menjadi penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. ’’Sama rata-rata semua daerah dulu ditangani P2TP2A, tapi ketika ada UPTD, penanganan beralih. Pembentukan UPTD ini amanat undang-undang. Ada trauma healing hingga pendampingan hukum,’’ bebernya.

Baca Juga :  Proyek Alun-Alun Kota Mojokerto Molor, Rekanan Didenda Rp 2,7 Juta Per Hari

Pembentukan UPTD ini juga diatur dalam permendagri nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Sesuai data, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Kota Onde-Onde di 2022 sebanyak 25 kasus. Dari angka itu, kasus anak terdapat 13 kasus dan dewasa 12 kasus. ’’Dari sembilan jenis kasus, terbanyak kasus KDRT. Untuk persoalan anak itu kebanyakan kasus bullying. Termasuk, perkelahian pelajar,’’ tuturnya. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/