MOJOKERTO – Kasus perampokan disertai penikaman dialami sopir Taxi Online Grab, Yohanes Witondy, pada 12 Desember 2018 lalu terungkap.
Pelaku diketahui berjumlah empat orang. Tiga tersangka berhasil dibekuk, sedangkan satu lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari ketiga tersangka yang ditangkap dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Yaitu, Eka Wahyu Sumitra, 23, dan Suswati, 23, warga Jalan Kupang Segunting III/ 14 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Satu tersangka lainnnya bernama Isman Cahyo Suryanto, 21, warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga tersangka ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di samping sebuah hotel di Situbondo pada Senin (31/12). Sementara yang masuk daftar DPO berinisial FDK.
”Dua orang suami istri. Suami sebagai otak pelaku, istrinya membantu. Satu lagi kawannya,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno pada rilis ungkap kasus di mapolres Kamis (3/1). Menurut Setyo, motif tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah murni karena ingin menguasai mobil korban.
Mereka melancarkan aksinya dengan modus meng-order melalui aplikasi online dengan tujuan Kolam Segaran Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pada saat itu tersangka kemudian meminta sopir berhenti di Jalan Bhayangkara depan SPBU Desa Gemekan, Keamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan dalih menunggu temannya.
Dari situ tindak pidana penganiayaan disertai penikaman dilakukan para tersangka di dalam mobil. Leher korban dijerat tali tampar dari belakang dan tubuhnya ditusuk sajam sebanyak 16 kali. ”Jadi memang korban ini random. Tersangka meng-order, dan dapatnya korban tersebut. Dieksekusi,” katanya.
Setyo menambahkan, semula tersangka memang berniat untuk menguasai mobil korban. ”Karena lokasi itu dekat dengan pom bensin, ramai kaget, ketakutan, akhirnya mereka kabur membawa handphone dan powerbank,” katanya.