MOJOKERTO – Pasca dilakukan ekskavasi dan juga kajian, kini Situs Sambeng Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dalam proses rekonstruksi analisis di atas kertas oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.
Sejauh ini, kesimpulan kajian belum selesai. Namun, pola-pola denah bangunannya sudah terlihat. Pengkaji Cagar Budaya BPCB, Wicaksono, mengungkapkan, pada sisi barat masih perlu diekskavasi lanjutan.
’’Dari hasil ekskavasi kemarin, kelihatan masih punya potensi untuk kajian lebih lanjut,’’ ungkapnya. Menurutnya, Situs Sambeng tidak kalah dengan situs permukiman di Trowulan. Namun, sebelum melakukan kajian lebih lanjut, yang lebih penting adalah penyelesaian status cagar budayanya.
Karena lokasinya masih berada di lahan tempat pembuangan akhir (TPA) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, situs ini sudah mendapat perlindungan UU Nomor 11 Tahun 2010.
Jika Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten bisa segera mengubah statusnya maka menjadi cagar budaya kabupaten, maka lebih ideal. Agar tidak tidak muncul konflik kepentingan dengan TPA.
Terakhir, pada tanggal 26 Desember pihak desa Belahantengah sudah mengusulkan Situs Sambeng sebagai cagar budaya ke Disparpora Kabupaten Mojokrto. Sementara itu, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kesimpulan hasil kajian dari BPCB.
Apakah Situs Sambeng bisa ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. ’’Kita masih menunggu kesimpulan dari hasil kajian BPCB. Harapan kami nanti, bisa menjadi cagar budaya,’’ katanya.
Terkait relokasi TPA, Djoko mengungkapkan, TPA milik DLH, juga merupakan program kabupaten. Sehingga, ketika nanti sudah ditetapkan cagar budaya, pasti fungsinya juga akan berubah. Sementara ini belum ada ketetapan dari pemkab tentang cagar budaya.
’’Makanya, kita tunggu hasil kesimpulan dari kajian itu. Kemudian kita jadikan SK bupati tentang cagar budaya kabupaten. Maka semuanya akan berubah,’’ pungkasnya. (sad)