26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Kota Mojokerto Bebas dari Peredaran Rokok Ilegal

Sinergitas Satpol PP dan Tim Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersinergi dengan tim operasi bersama barang kena cukai ilegal (DBHCHT). Petugas gabungan yang terdiri dari koprs penegak peraturan daerah (perda), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo ini telah menuntaskan rangkaian kegiatan operasi menyeluruh di tiga wilayah kecamatan se-Kota Mojokerto.

Pada Senin (1/12), Kecamatan Prajurit Kulon menjadi sasaran operasi gabungan bersama barang kena cukai. Empat titik toko dan agen menjadi target operasi lanjutan pemberantasan rokok ilegal yang sebelumnya telah digelar di Kecamatan Kranggan, Senin (28/11) dan Kecamatan Magersaru, Selasa (29/11). ”Dari operasi bersama di tiga wilayah kecamatan, tidak ditemukan rokok ilegal di Kota Mojokerto,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari.

Selama menjalankan operasi, Satpol PP bersinergi dengan unsur gabungan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto 188.45/306/417.101.3/2022 tentang Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Selain Satpol PP, tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto Kota, Kejari Kota Mojokerto, dan Kodim 0815 Mojokerto juga tergabung dengan tim operasi bersama barang kena cukai.

Baca Juga :  Truk Muat Ribuan Ayam Tabrak Cafe, Sopir Tidak Sadarkan Diri
DIPERIKSA: Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo memeriksa legalitas pita cukai dengan sinar UV, kemarin.

Modjari memaparkan, diselenggarakannya operasi bersama bertujuan sebagai upaya peningkatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. ”Tujuan operasi bersama ini untuk penegakan hukum pemberantasan barang cukai ilegal di wilayah Kota Mojokerto, termasuk juga untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Harapannya, imbuh Modjari, target pengawasan, penegakan hukum peredaran barang kena hukum bisa dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang menambahkan, operasi bersama dilakukan secara random ke sejumlah pedagang di pasar tradisional maupun toko agen. Di samping melakukan penyisiran, operasi bersama juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran arang kena cukai ilegal. ”Kita sosialisasi kepada para pedagang apabila ada penawaran dari para distributor maupun pengecer rokok ilegal supaya dilaporkan ke kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Mengintip Pembelajaran SDN Jembul di Lereng Gunung Anjasmoro
SINERGI: Petugas Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Kejari, dan Bea Cukai Sidoarjo saat operasi bersama di salah satu toko agen di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (1/12).

Laporan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara maupun dengan menghubungi nomor telepon bea cukai 1500 226. Menurutnya, masyarakat bisa mengetahui rokok ilegal dengan cukup melihat secara fisik.

Salah satu carayang paling cepat dengan membandingkan antara rokok yang dicurigai ilegal dengan dengan rokok berpita cukai asli. Rokok ilegal cenderung memiliki perbedaan warna dan hologram pada pita cukainya. ”Karena rata-rata modus yang beredar sekarang masih low quality, kebanyakan dicetak dari scanner atau printer,” bebernya.

Namun, masyrakat juga patut mewaspadai peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai bekas. Karena itu, sebelum membeli atau menerima produk rokok dari distributor, disarankan untuk memeriksa pita cukai apakah masih dalam kondisi bagus atau rusak di bagian sudut-sudutnya. ”Karena pita cukai asli tapi bekas itu termasuk ilegal,” pungkas Satriyo. (ram/ron/adv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/