MAGERSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua grade tidak hanya berdampak terhadap hijrahnya peserta mandiri ke kelas lebih rendah. Namun, hal itu juga berpotensi membengkaknya nilai tunggakan.
Terlebih, tingkat kepatuhan pembayaran premi di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, terbilang cukup rendah. Hal itu terlihat dari tingginya jumlah peserta yang menunggak iuran bulanan yang jumlahnya telah mencapai 137 ribu peserta. Tunggakan tersebut terhitung sejak belum terbayar sebulan hingga hampir dua tahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dr Dina Diana Permata meminta agar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Hal itu seiring dengan bakal diberkukannya kenaikan premi bulanan. Jika jika tidak, maka tagihan iuran akan semakin membengkak, mengikuti besaran tarif baru pada awal tahun mendatang. ”Iya, otomatis mengikuti sesuai dengan iuran yang baru. Kalau misalnya kelas III saat ini Rp 25.500 (per bulan), nanti begitu bulan Januari 2020 ya udah mengikuti Rp 42 ribu (per bulan),” terangnya.
Perlakuan yang sama juga diterapkan bagi kategori kelas II maupun kelas III.
Bahkan, dari kedua grade kepesertaan tersebut, persentase kenaikan iurannya mencapai 100 persen alias dua kali lipat dari premi yang belaku saat ini. Dengan demikian, jumlah tagihan dipastikan akan semakin cepat menggelembung. Terlebih, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tunggakan maksimal akan terhitung sampai dengan 24 bulan. ”Jadi, bulan tertunggak maksimalnya dua tahun, kalau dulu hanya satu tahun,” paparnya.
BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto mencatat, jumlah peserta yang terdaftar dalam program JKN-KIS sekarang mencapai 1.867.046 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari seluruh segmen kepesertaan di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Jombang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 358.639 jiwa merupakan kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Berdasarakan update data per Oktober 2019, jumlah peserta PBPU yang memiliki tunggakan mengalami grafik peningkatan. Dina menyebutkan, terdapat 134.912 orang atau sekitar 37,6 persen peserta mandiri yang tercatat menunggak pembayaran iuran bulanan. ”Itu terdiri dari kelas I, II, dan III,” ungkapnya. Tunggakan terbesar didominasi dari peserta kelas III. Terbanyak merupakan peserta dari Kabupaten Mojokerto yang mencapai 68.987 jiwa. Kemudian disusul Kabupaten Jombang dengan 55.116 jiwa. Sedangkan peserta dari Kota Mojokerto 4.809 jiwa. ”Kalau ditotal tunggakannya sampai Rp 67 miliar,” tandas mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari ini.
Dina menyebutkan, banyaknya peserta yang menunggak pembayaran iuran juga menjadi salah satu faktor terganggunya finansial di tubuh BPJS Kesehatan. Karena premi yang seharusnya masuk dan dikelola untuk pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan masih ngendon di peserta. Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya kenaikan iuran juga bisa berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran. ”Dengan iuran dinaikkan, tapi kalau tidak dibarengi peningkatan kepatuhan dan keberlanjutan pembayaran nanti kan jadinya sama aja,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, seiring terbitnya Perpres 75/2019 tarif baru iuran BPJS Kesehatan akan berlaku per Januari 2020. Bagi kategori mandiri kelas I, naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan. Sementara kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sedangkan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari premi yang berlaku saat ini Rp 25.500 per bulan.