KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto dipastikan gigit jari di tengah pemerintah pusat bagi-bagi bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 2,4 juta per orang pada jutaan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menyusul, dari total 3.291 perangkat desa sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang tersebar di 18 kecamatan, tercatat hanya 773 orang perangkat desa saja yang aktif kepesertaan BPJamsostek-nya. Tak urung, 773 perangkat desa di seluruh Kabupaten Mojokerto tersebut sampai saat ini berpeluang menerima BSU dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Nugraha Budi Sulistyo menjelaskan, secara prinsip semua para pekerja, termasuk perangkat desa yang telah memenuhi syarat menerim BSU sesuai ketentuan permenaker berpotensi mendapat BSU. ’’Data pekerja yang memenuhi syarat sesuai permenaker terkait BSU apa pun jenis usaha dan pekerjaannya, mereka adalah bekerja. Itulah yang kami usulkan sebagai calon penerima BSU,’’ ungkapnya kemarin.
Syarat yang dimaksud Nugraha di antaranya memiliki NIK, gaji di bawah Rp 5 juta dan aktif kepesertaan BPJamsostek minimal Juni 2020 dan memiliki rekening bank.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto Mukhammad Hidayad menambahkan, perangkat desa yang tercatat telah memiliki BPJamsostek ada di 85 desa dari 299 desa dan 5 Kelurahan di kabupaten. ’’Perangkat desa aktif kepesertaan BPJamsostek berjumlah 773 orang dari 85 desa,’’ katanya.
Angka itu tergolong jomplang dari total 3.291 perangkat desa sesuai SOTK. Artinya, lanjut dia, ada selisih 2.518 perangkat desa yang belum terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJamsostek. Kendati lebih banyak yang tak terdaftar, lanjut Hidayat, kepesertaan BPJamsostek bagi perangkat desa sifatnya memang tidak wajib. Dengan alasan menyesuaikan kemampuan desa masing-masing. Sebab, tidak semua desa mampu membiayai iuran BPJamsostek untuk perangkat desanya. Apalagi biaya BPJamsostek bagi perangkat desa ditanggung dari dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). ’’Tapi, memang tidak ada aturan yang mewajibkan. Itu pilihan. Menyesuaikan dengan kemampuan desa,’’ ujarnya.
Sehingga bagi desa yang mendaftarkan kepesertaan BPJamsostek, tergolong desa selangkah lebih maju dari lainnya. Data dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, perangkat desa di Kabupaten Mojokerto yang tercatat sebagai kepesertaan BPJamsostek paling banyak ada di Desa Centong, Kecamatan Gondang. Jumlahnya mencapai 17 orang yang aktif BPJamsostek pada Maret 2020.
Kemudian, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, yang masing-masing 16 perangkat desa. Untuk Desa Karanglo, Kecamatan Pungging dan Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, masing-masing sebanyak 14 perangkat desa. Sedangkan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas ada 9 perangkat desa terdaftar kepesertaan BPJamsostek pada Januari 2018.
Kepala Desa Ketapanrame Zainul Arifin membenarkan bahwa ada sembilan perangkat desa yang tercatat sebagai kepesertaan BPJamsostek. Iuran BPJamsostek memakai dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Di mana postrur APBDes tahun ini mencapai Rp 1,8 miliar. ’’Ada sembilan orang perangkat desa masuk peserta BPJamsostek iuran setiap orang Rp 22.570. Sehingga total senilai Rp 203.130 setiap bulan,’’ ungkapnya.