KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ratusan tenaga medis (nakes) sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto hanya bisa pasrah. Pasalnya, selama dua bulan ini, dana insentif yang dijanjikan dari pemerintah pusat tak kunjung dicairkan.
Seorang tenaga medis Covid-19 RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto mengatakan, sejak ditugaskan menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 akhir Maret lalu, dirinya sama sekali belum merasakan dana insentif.
”Hanya menerima gaji biasanya saja. Tidak ada tambahan yang lain,” terang perawat yang bertugas di ruang isolasi Covid-19 ini. Hal serupa juga dirasakakan oleh puluhan rekan nakes yang lain. Bahkan, sampai memasuki bulan Juli ini masih belum ada kejelasan. Padahal, seluruh berkas administrasi sudah dikumpulkan sejak Mei lalu.
”Mulai laporan-laporan tugas dan SK penugasan sudah saya kumpulkan semua. Tapi, sampai dua bulan belum ada realisasinya,” tandasnya. Sebenarnya, dia dan rekan nakes dari unsur perawat lainnya berhak menerima dana insentif Rp 7,5 juta per bulan sejak periode Maret-Mei. Itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Namun, dia mengaku hanya bisa pasrah. Sebab, dana insentif tersebut dianggap sebagai bonus saja. ”Karena sejak awal sudah niat untuk bertugas. Jadi kalau turun ya alhamdulillah. Tidak, ya kami tidak menuntut apa-apa,” tandas warga asal Kecamatan Magersari ini. Kendati demikian, dia juga sempat memendam kekecewaan.
Mengingat, pekerjaan yang dilakoninya saat tergolong berisiko tinggi. Karena menangani langsung pasien terkonfirmasi positif SARS-CoV-2. Bahkan, selama bertugas, dia juga harus membatasi diri untuk tidak bertemu secara fisik kepada keluarganya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo drg Didik Parmudiyanto tak menampik jika dana insentif nakes belum tersalurkan. Sebab, saat ini prosesnya masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat. Dia menyebutkan, seluruh nakes yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto.
”Semua data dan nama-nama kami ajukan. Tapi, hasilnya bagaimana, sekarang masih menunggu hasil verifikasi,” imbuhnya. Pengusulan penerimaan dana insentif nakes tersebut hanya terhitung selama dua bulan. Tepatnya, mulai bulan April dan Mei saja.
Sebab, sesuai SK Gubernur Jatim, penunjukan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 diterbitkan per 28 Maret. ”Sehingga yang kami bisa kami ajukan mulai April-Mei saja,” tandasnya.
Setidaknya, pada bulan April terdapat sekitar 90 nakes di rumah sakit pelat merah yang telah diusulkan sebagai penerima insentif. Masing-masing terdiri dari dokter spesialis 10 orang, dokter umum 10 orang, perawat 60 orang, dan 10 tenaga kesehatan lainnya. Kemudian, pada Mei sejumlah 50 nakes kembali diusulkan insentif.
Mirisnya lagi, nasib yang sama juga dialami oleh para nakes yang berdinas di luar rumah sakit rujukan di Kota Mojokerto. Mereka juga harus gigit jari lantaran belum menerima insentif. ”Belum ada realisasi, tahapannya di proses Kemenkes,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo Juru Bicara.
Akan tetapi, pihaknya belum dapat menyebutkan secara rinci jumlah nakes yang terdata sebagai sasaran penerima insentif. Yang jelas, sebut Gaguk, sejumlah nakes yang diusulkan tersebut adalah mereka yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Baik dari puskesmas maupun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Mojokerto.
Sementara nakes yang bertugas di gedung observasi Covid-19 di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cinde tidak termasuk dari daftar nama yang diusulkan ke Kemenkes. ”Karena nakes rusunawa dikontrak oleh gugus tugas dan diberikan honor bulanan,” imbuh Plt kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif yang diterima oleh tiap nakes berbeda. Untuk dokter spesialis akan mendapatkan maksimal Rp 15 juta per bulan, sedangkan dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya dijatah maksimal Rp 5 juta per bulan.