28.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Polisi Wacanakan agar Kabupaten Mojokerto Berlakukan Jam Malam

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembatasan interaksi antarwarga atau physical distancing semakin diperketat pasca 6 warga Kabupaten Mojokerto ditetapkan suspect atau positif terpapar Covid-19 sepekan terakhir.

Tidak sekadar pengurangan jam kerja pegawai atau skrining para pendatang baru, pembatasan jam malam kini juga mulai didengungkan aparat penegak hukum. Pemberlakukan aturan tersebut dinilai sangat efektif dalam menekan tingkat kerumunan warga. Sehingga persebaran virus korona bisa lebih ditekan lagi.

Namun, di tengah penerapan physical distancing yang sudah berjalan, Polres Mojokerto sebagai aparat penegak hukum (APH) menilai aturan tersebut belum sepenuhnya efektif. Lantaran belum ada surat edaran (SE) sebagai pijakan resmi yang dikeluarkan pemkab tentang pembatasan aktivitas jam malam.

Penegasan aturan tersebut dinilai penting bagi APH untuk melakukan tindakan preventif dalam mencegah persebaran Covid-19 lebih luas lagi.’’Kami mengharap setidaknya dari pemerintah daerah ada surat edaran. Khususnya, untuk pengetatan terhadap lokasi-lokasi yang digunakan nongkrong.

Baca Juga :  Dihantam Motor, Rombong Pedagang Pentol Ringsek

Seperti warung kopi, warnet, atau restoran. Mungkin ada pengetatan dengan jam operasionalnya,’’ tutur AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto, kemarin. Feby mengaku jajarannya kini sudah melakukan tindakan terukur terhadap kerumunan orang. Khususnya, warung kopi dan kafe yang masih banyak beroperasi hingga larut malam.

Hanya saja, kepolisian lagi-lagi terbentur karena tidak adanya payung hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga penerapan physical distancing dianggap belum sepenuhnya berjalan efektif.  ’’Setidaknya kami ada pijakan hukum dalam rangka melakukan tindakan tegas terukur, terutama terhadap pengunjung dan pengelola warung kopi itu sendiri. Sementara kami masih koordinasikan dengan beliau (Bupati Pungkasiadi, Red),’’ tandasnya.

Polres Mojokerto kini terus mempertebal pemantauan terhadap kedatangan pemudik. Lewat pendirian lima posko skrining yang didirikan di titik-titik perbatasan selama 37 hari berlaku mulai 27 April kemarin. Khususnya, di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga :  Tak Ada Pembatasan, Saf Bisa Dirapatkan

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, polres menyatakan belum menemukan tanda-tanda adanya gelombang pemudik besar yang berasal dari luar Provinsi Jatim, seperti Jateng, Jabar, maupun DKI Jakarta.

’’Kami hanya mengimbau dan memeriksa pada pengendara dari luar yang mau masuk karena domisilinya asli Mojokerto. Untuk yang dari luar provinsi, sementara masih aman karena wilayah Mojokerto ada di tengah-tengah provinsi. Itu artinya skrining di wilayah perbatasan provinsi berlangsung efektif,’’ pungkas Feby. 

 

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/