31.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pembebasan Lahan Situs Bangsawan Majapahit di Kumitir Mojokerto Terganjal

BPK XI Jatim dan Pemilik Lahan Belum Sepakat Harga

JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Upaya pembebasan lahan situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim terganjal. Praktis, agenda ekskavasi cagar budaya yang masuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan itu harus tertunda.

Langkah serius terkait pembebasan lahan situs cagar budaya dengan luas sekitar 9 hektare itu diawali masuknya surat balasan dari BPK Wilayah XI Jatim. Surat itu diterima Pemdes Kumitir dua pekan lalu yang berupa balasan atas permintaan pemilik lahan untuk dilakukan pembebasan kawasan. ’’Awalnya, September (2022) lalu rencananya BPK Wilayah XI Jatim mau ekskavasi lanjutan. Tapi karena warga keberatan soal sewa lahan yang dinilai merugikan, akhirnya tertunda. Dari situ, kami (pemdes) bersurat ke BPK dan surat balasannya masuk sekitar dua pekan lalu,’’ terang Sekdes Kumitir Lukman Teguh Prasetya.

Baca Juga :  11 Kursi Bakal Dilelang

Lukman menuturkan, secara tertulis, BPK XI Jatim berencana untuk membebaskan lahan Situs Kumitir. Menjawab permintaan pemilik lahan, langkah positif tersebut diawali dengan sosialisasi di balai desa awal pekan lalu. Di situ, BPK XI Jatim sekaligus bernegosiasi dengan pemilik lahan untuk menentukan harga yang tepat. ’’Dari luasan lahan sekitar 9 hektare, rencananya BPK membebaskan 5 hektare dulu yang bersinggungan dengan situs. Ada sekitar 10 pemilik lahan yang dikumpulkan waktu itu,’’ sebutnya.

Ada sejumlah hal yang disepakati bersama. Yakni, adanya surat pernyataan terkait menyanggupi dijualnya lahan, menyanggupi harga rencana yang diajukan ke pemerintah pusat, serta penjaminan tanah bebas sengketa. ’’Di pertemuan itu BPK menegaskan kalau ini perencanaan untuk diajukan ke pusat,’’ ucap Lukman.

Namun begitu, dua kali pertemuan di hari yang berbeda, BPK dan warga masih belum menenukan kesepakatan soal harga. Padahal, BPK XI Jatim menyanggupi pembebasan lahan hingga total senilai Rp 40 miliar. Dana tersebut berasal dari Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negera (BA-BUN). ’’BPK sanggup di harga Rp 800 ribu per meter persegi, sedangkan warga minta Rp 2 juta per meternya. Karena warga bersikukuh dengan harga sekian, BPK mundur,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Anggaran Furnitur Dicoret Penempatan Gedung Anyar DPRD Bakal Mundur

Pihaknya menyayangkan gagalnya kesepakatan harga yang bisa terealisasi tahun ini tersebut. Apalagi, belum adanya kesepakatan soal pembebasan lahan itu berimbas bagi Situs Kumitir. Khususnya, molornya ekskavasi lanjutan yang sudah disiapkan sejak tahun lalu tersebut. ’’Ke depannya belum jelas apakah ada anggaran lagi untuk pembebasan lahan atau nggak. Kabarnya, kalau Situs Kumitir gagal dialihkan ke situs lain,’’ tandasnya.

Terpisah, Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani membenarkan adanya rencana pembebasan lahan Situs Kumitir tersebut. Hanya saja, pihaknya memilih enggan berkomentar soal upaya penyelamatan cagar budaya tersebut. Pasalnya, kondisi di lapangan dinilai masih belum menentu. (vad/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/