JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah memastikan rencana penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dengan tujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menyehatkan kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat, sekaligus memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," kata bendahara negara tersebut.
“Penyesuaian iuran perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, keputusan menaikkan iuran sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, bukan BPJS.
Menurutnya, BPJS hanya melakukan perhitungan teknis mengenai kebutuhan dana berdasarkan utilisasi layanan kesehatan.
Rencana kenaikan iuran ini menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, meminta agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar rencana tersebut tidak sampai mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi, Rabu (20/8/2025)
Menurut Nurhadi, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan tersebut akan berimbas pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
Baca Juga: Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Sejak program JKN berjalan pada 2014, manfaat yang dirasakan masyarakat meningkat tajam. Rata-rata kunjungan harian peserta melonjak dari 252 ribu (2014) menjadi sekitar 1,9 juta kunjungan per hari (2024).
Beban pembiayaan pun ikut naik signifikan, dari Rp42,65 triliun pada 2014 menjadi hampir Rp175 triliun pada 2024.
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dipertimbangkan sejak lama untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apalagi kondisi keuangan BPJS semakin tertekan selama pandemi Covid-19, di mana penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah. Pemerintah menyatakan penyesuaian iuran ini tidak akan dilakukan serentak.
Skema kenaikan bertahap dipilih agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung, termasuk optimalisasi anggaran kesehatan, efisiensi layanan, serta kemungkinan skema pembiayaan alternatif seperti supply chain financing untuk menyehatkan arus kas BPJS.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu diperhatikan, mengingat daya beli masyarakat tengah melemah.
Kebijakan ini pada akhirnya menjadi ujian keseimbangan bagaimana negara bisa menjaga keberlanjutan program kesehatan nasional tanpa mengorbankan kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah dan Praktis
Dengan komunikasi yang transparan, subsidi yang tepat sasaran, dan pelaksanaan bertahap, pemerintah berharap penyesuaian iuran 2026 bisa diterima sekaligus memperkuat fondasi JKN di masa depan.
Tri Yulia Setyoningrum/Wulan
Editor : Imron Arlado