KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemberian obat penurun panas untuk anak-anak, mulai dibatasi. Menyusul, pasca dihentikannya penggunaan obat cair atau sir0p di seluruh instansi medis. Baik rumah sakit maupun puskesmas.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPKB Kota Mojokerto drg Citra Mayangsari mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan di kota menghentikan penggunaan obat cair pada anak. Hal ini menanggapi adanya obat cair atau sirup untuk anak yang mengandung zat kimia berbahaya yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut.
”Semua yang memberikan pelayanan kesehatan kita tangguhkan dulu. Apotek, toko obat hingga ritel. Kami mengimbau kepada semuanya untuk tidak melayani penjualan ataupun peresepan obat cair anak-anak kepada masyarakat sesuai SE dari Kemenkes,’’ ujarnya.
Mantan Kepala Puskesmas Blooto ini mengungkapkan, tablet dan puyer menjadi pilihan sementara pengobatan anak. Konsumsinya bergantung pada usia pasien. Pihaknya berharap orang tua tidak langsung memberikan anak obat sirup untuk meredakan demam, batuk, atau pilek.
”Sementara sudah kami sampaikan juga ke seluruh faskes maupun kader untuk menggunakan tablet atau puyer pada perespan obat bagi anak. Selain itu, untuk menurunkan demam bisa dikompres badan dengan air hangat. Lalu, jaga daya tahan tubuh dengan asupan makanan bergizi,’’ jelasnya.
Masih kata Citra, upaya alternatif ini sebagai langkah bentuk kewaspadaan. Sebab, disinyalir terdapat temuan tiga senyawa atau zat kimia berbahaya dalam sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Dia menyebutkan, tiga senyawa tersebut di antaranya, etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
”Sebagai tindak lanjut dari sidak bu wali pekan lalu, obat sirup yang beredar di kota sementara ini bukan ditarik namun disimpan sementara waktu dan tidak dikonsumsi. Kami sampai saat ini masih menunggu daftar update obat apa saja yang dihentikan peredarannya secara resmi dari Kemenkes,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mentikan dr Hesty Mustika Dewi mengatakan, sejak dikeluarkan instruksi dari dinkes PPKB, pihaknya sudah tidak lagi melayani obat dalam bentuk sirup untuk pasien. Dibatasinya pemberian resep itu berlangsung sejak pekan lalu. ”Sudah beberapa hari ini, kami tidak lagi memberi obat sirup atau cair untuk pasien. Terutama anak-anak,” terangnya.
Dengan tidak dilayani lagi pemberian obat dalam bentuk sirup, kini pihaknya mengimbau apoteker untuk memberikan obat dalam bentuk puyer atau bubuk. Contohnya, paracetamol tablet dijadikan dalam bentuk puyer. Saat digunakan, cukup dicampurkan sedikit air, lalu obat akan larut.
’’Jadi kami hanya memberikan obat dalam bentuk puyer, karena ada beberapa obat sirop tidak bisa lagi diberikan ke pasien. Terlepas dari itu, kebanyakan obat yang disuplai dari dinas, lebih banyak merupakan obat generik. Jadi beda dengan obat yang dijual bebas di toko obat dan lainnya,” tandasnya. (oce/ron)