Penanganan Sampah Butuh Peran Aktif Semua Pihak
FORUM Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Mojokerto menggelar sarasehan Strategi Pengelolaan Sampah di Pendapa Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, kemarin (14/12). Kegiatan yang dihadiri Bupati Ikfina Fahmawati ini menelurkan sejumlah rekomendasi untuk penanganan sampah di Kabupaten Mojokerto lebih baik dan serius.
Sebagai pemateri, FKS menghadirkan Dosen Teknik Kimia ITS Dr. Sri Rachmania Juliastuti, M. Eng. IPM, dan Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, dengan moderator Mahfida Inayati, SKM. ’’Kesadaran masyarakat akan sampah harus ditumbuhkan karena sampah harus ditangani dan dikurangi,’’ ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam arahannya.
Dia mengajak semua elmen masyarakat terlibat aktif dalam penanganan sampah. Sebab, problem sampah ini tidak bisa diselesaikan sendirian dengan waktu yang singkat, melainkan perlu sinergisitas semua pihak. Baik pemerintah daerah hingga pemerintah desa yang menjadi tingkat paling bawah, dunia usaha, pendidikan, hingga masyarakat secara umum. ’’Jadi perlu waktu panjang. Harus ada roadmap sebagai panduan untuk ke depannya, agar bisa diterapkan kepada masyarakat dalam jangka panjang,’’ kata Ikfina.
Menurutnya, Kabupaten Mojokerto sudah mempunyai dasar hukum pengelolaan dan penanganan sampah yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat. Meliputi, Perda nomor 1 tahun 2020, Perbup nomor 78 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah. ’’Dalam aturan ini, sampah harus ditangani dan dikurangi. Maka perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menangani dan mengurangi sampah terutama sampah plastik dan styrofoam. Mari bersama-sama kita menyiapkan lingkungan yang bersih, dan indah tanpa masalah sampah,’’ paparnya.
Tak urung dengan adanya FKS ini pemkab sangat mengapresiasi atas perannya selama ini. Sehingga dalam penanganan sampah, pemkab juga perlu rekomendasi dari forum ini. Ketua FKS Kabupaten Mojokerto, Ina Muji Astuti, SKM, M.Kes, menegaskan, ada beberapa rekomendasi yang ditelurkan dalam forum tersebut terkait permasalahan sampah di Kabupaten Mojokerto. ’’Pertama, melakukan gerakan masif edukasi seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dunia pendidikan, ormas dan lain-lain,’’ ungkapnya.

Yakni, untuk selalu membuang sampah pada tempatnya, berupaya menghasilkan sampah seminimal mungkin dengan menerapkan prinsip 3R (reuse, reduce,recycle). ’’Selanjutnya, menanamkan mindset bahwa setiap sampahku adalah tanggung jawabku. Kita yang menghasilkan sampah, kita yang mengelola, jika tidak mampu, gunakan jasa pihak lain dengan membayar jasa pengolahan sesuai tarif jasanya dengan sitem iuran,’’ paparnya.
Dalam upaya mereduksi sampah, bisa diterapkan aturan, larangan penggunaan sampah plastik di gerai modern. Larangan penggunaan wadah sekali pakai berbahan utama plastik, mika atau sterofoam sebagai wadah makanan saat rapat di instansi pemerintah, rumah sakit, dan sekolah-sekolah.
Selain itu, juga mencari dan menghimpun dana CSR dari beberapa perusahaan besar di Kabupaten Mojokerto untuk penanganan sampah di daerah yang sudah ada TPS3R. Selanjutnya, pemda harus mengurangi anggaran yang terlalu besar untuk program seremonial dan lebih memprioritaskan program esensial yang jauh lebih dibutuhkan masyarakat. Salah satunya untuk penanganan masalah sampah.
’’Terakhir, law enforcement atau penegakan sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan yang sah mengenai sampah agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga wibawa hukum kita,’’ tandasnya. Hadir dalam forum ini, sejumlah Kepala OPD dan Camat, hingga kepala desa serta sejumlah elemen masyarakat. (ori/ron/adv)