Cukup Melalui Whatsapp, Akta Kematian 24 Jam Langsung Terbit
RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo terus membuat terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, rumah sakit pelat merah ini berkolaborasi memfasilitasi penerbitan akta kematian pasien yang meninggal di RSUD melalui pelayanan terpadu.
Berlokasi di Hall Gajahmada RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, rapat koordinasi pelayanan peristiwa kematian secara terpadu digelar, kemarin (4/10). Kabag Perencanaan, Hukum dan Kehumasan RSUD DR Wahidin Sudiro Husodo dr Nur Azizah Sri Utami mengatakan, gagasan baru terkait pelayanan penerbitan akta kematian ini sebagai upaya percepatan validasi data kependudukan. Sebab, hingga kini masih banyak masyarakat Kota Onde-onde yang belum memahami pentingnya kepemilikan akta kematian. ’’Maka dengan ini kami bersama Dispendukcapil bekerja sama membuat terobosan baru, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akta kematian,’’ ujarnya.
Menurut Azizah, angka kematian di rumah sakit cukup tinggi. Setidaknya, dalam sehari ada 5-8 pasien meninggal di kamar jenazah RSUD. Baik dari rawat inap maupun korban kecelakaan di luar RSUD. Sehingga, dengan upaya ini diharapkan pasien tersebut langsung mendapatkan akta kematian. ’’Semua dilayani 1×24 jam. Cukup dengan Whatsapp ke petugas dispendukcapil NIK pasien yang bersangkutan, lalu akta kematian langsung diterbitkan oleh Dispendukcapil,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak menambahkan, layanan peristiwa kematian secara terpadu ini diharapkan bisa memudahkan warga untuk mendapatkan akta kematian. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mempercepat proses update data riil penduduk kota Mojokerto yang bisa berubah sewaktu-waktu. ’’Akta kematian ini juga penting untuk administrasi kami, karena data kependudukan bisa berubah sewaktu-wakt. Mulai dari migrasi warga, kematian, serta kelahiran,” ucapnya.
Yasak menuturkan, akta kematian juga bermanfaat dalam update data peserta BPJS PBI warga kota. Di samping itu, akta kematian juga dipergunakan untuk persyaratan kepengurusan asuransi, perbankan, persyaratan pembagian waris, pengurusan pensiun bagi ahli waris, hingga uang duka dan tunjangan kecelakaan. ’’Kami harap dengan sinergitas bersama RSUD ini, warga kota bisa lebih peduli dan mudah dalam mengurus akta kematian. Karena pengurusan akta kematian ini juga sebagai langkah validasi data kependudukan dan tertib administrasi,” pungkasnya. (oce/ron/adv)