MOJOKERTO – Peredaran pil dobel L di wilayah Kota Mojokerto pada awal tahun 2019 ini tergolong tinggi. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya para bandar dan jaringan kelas kakap berhasil dibongkar, peredaran barang haram ini kian masif.
Giliran Polsek Prajurit Kulon menangkap pengedar pil koplo dengan jumlah lumayan besar. Adalah Agus Tri Gunawan, 33, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diduga sebagai pengedarnya.
Bersama tersangka, petugas menyita puluhan ribu pil koplo yang siap diedarkan. Serta uang tunai bernilai jutaan rupiah dan sepeda motor. Kasubbaghumas Polresta Mojokerto Iptu Katmanto mengungkapkan, penangkapan ini tak lepas dari penyelidikan sebelumnya.
Disebut-sebut Agus terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L yang belakangan marak di Kota Onde-Onde. ’’Kamis (3/1) tersangka berhasil kami tangkap,’’ katanya.Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kos-kosan di Jalan Raya Lingkungan Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit kulon sekitar pukul 05.30 itu.
Selain karena tersangka tak mengira menjadi target operasi petugas, di dalam rumah kos, polisi menemukan puluhan ribu pil koplo siap edar. ’’Ada sebanyak 33.180 butir pil disimpan dalam kardus,’’ tuturnya. Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. ’’Kebetulan, saat itu pelaku mau mengambilnya untuk diedarkan,’’ tandasnya.
Selain puluhan ribu pil koplo, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya handphone, sepeda motor Suzuki Satria F warna hijau hitam nopol S 3723 PU, 1.600 lembar plastik klip, dan 50 tas plastik. ’’Kami juga menyita ATM BCA dan uang sebesar Rp 4,2 juta milik pelaku,’’ tutur Katmanto.
Diketahui, Agus merupakan pelaku lama yang kerap melancarkan aksinya di Kota Mojokerto. Bahkan, diketahui berulang kali dia melakukan transaksi pil dobel L di tempat kos menggunakan sistem ranjau. ’’Satu identitas pelaku yang terlibat dalam jaringan Agus sudah kami kantongi. Sekarang dalam proses lidik,’’ pungkasnya.
Editor : Moch. Chariris