Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ini terbukti menipu dengan cara mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat. Lalu, menjanjikan istri Kepala Desa (Kades) Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, itu menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027, dengan syarat menyetorkan uang senilai Rp 250 juta.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan,’’ tegas Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Ardhi Wijajanto.
Meski terbukti bersalah, namun hukuman tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Di mana, sebelumnya jaksa menuntut pidana selama dua tahun penjara. Vonis tersebut setelah hakim mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya sebagai pertimbangan memberatkan. ’’Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa adalah seorang perempuan yang sudah berusia lanjut,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Stella didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Setelah menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.
Dengan syarat wajib menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan ke pengurus pusat. Penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Untuk meyakinkan Ade Ria dan Sunardi, Stella ini mengaku sebagai pengurus di dewan pengurus pusat (DPP) partai berlambang mercy tersebut.
Termasuk mengaku sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Akan tetapi, jaminan tersebut ternyata palsu. Saat muscab digelar, Ade Ria justru tidak terpilih sebagai ketua DPC. Saat korban mencoba menghubungi, nomor terdakwa sudah tidak aktif. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah