Atas hal itu, Kejari kembali menjadwalkan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya, Selasa (16/12). Jika tidak kooperatif, tahanan kota ini akan langsung dijemput paksa untuk dieksekusi menuju Lapas Kelas II-B Mojokerto. ’’Minggu kemarin belum memenuhi panggilan karena sakit, alasannya sedang kondisi drop dan opname,’’ terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Pemanggilan eksekusi ini ditegaskan Erfandy karena perkara yang menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Akan tetapi, sejak awal sidang berjalan September lalu, pria 50 tahun ini mengajukan diri sebagai tahanan kota lantaran harus menjalani perawatan hingga cuci darah sepekan dua kali akibat sakit diabetes yang dideritanya.
Akan tetapi, setelah perkara diputus dengan vonis 5 bulan pidana November lalu, Sarji tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Sehingga jaksa terpaksa melayangkan pemanggilan eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Pemanggilan sudah tiga kali ini sejak putusan dinyatakan inkracht,’’ tambahnya.
Seperti diketahui, Sarji bersama dua rekannya, Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo divonis pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Setelah terbukti bersalah menjual tanah hasil reklamasi tanpa izin tambang di lahan miliknya, Juni lalu. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula saat Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening untuk diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel lantas menyewa alat berat dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam.
Belakangan, tanah hasil pengerukan yang seharusnya disimpan di tempat penampungan justru mereka jual. Alasannya, karena tak ada lagi tempat untuk menampung. Selama periode 10-18 Juni itu, sedikitnya 100 rit tanah berhasil dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per rit. Namun, aksi tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin tambang resmi. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah