Aset Tersangka dari Bisnis Haram Capai Rp 1 Miliar
KOTA - Marta Marianto, 43, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan nilai omzet Rp 2 miliar per bulan segera disidang. Kamis (11/12), bandar sabu asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini telah diserahkan penyidik Polres Mojokerto Kota ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Mojokerto setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa segera menyusun dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk disidang. Dalam pelimpahan tahap kedua ini, jaksa tidak hanya menerima tersangka, tapi juga barang bukti yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan mobil pick up hitam nopol S 9371 NE. Lalu dua sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan motor trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY. Serta satu unit iPhone 14 Pro Max.
Barang-barang tersebut disita penyidik berdasarkan penelusuran aset tersangka dari hasil transaksi sabu yang dia jalankan. ’’Kami menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. Seluruh dokumen serta barang bukti sudah kami teliti dan secara formal maupun materiil dan dinyatakan lengkap. Total nilai barang buktinya mencapai Rp 1 miliar,’’ ucap Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kota Mojokerto, aset tersebut diperoleh tersangka selama menjalankan bisnis haram sejak 2023 hingga Oktober 2024. Saat itu, tersangka mengendalikan transaksi sabu dari balik jeruji besi penjara, mulai dari Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas IIB Lamongan, dan dinyatakan bebas. Nilai transaksinya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2 miliar per bulan dengan jumlah sabu yang beredar sebanyak 1 sampai 2 kilogram (kg). ’’Sejak 2023, dimulai dari saat Lapas Malang, lanjut ke Lapas Lamongan hingga keluar di Mojokerto,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya, Anton menjeratnya dengan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk sementara, tersangka masih ditahan di rutan kejari untuk proses penyusunan dakwaan sebelum dititipkan ke Lapas Mojokerto saat disidangkan. ’’Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Perkara TPPU narkoba ini barang buktinya cukup besar. Kami berharap proses persidangan memberikan efek jera,’’ pungkasnya.
Marta Marianto dibekuk tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2024 lalu setelah kedapatan membawa 1,16 gram sabu. Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap aset milik residivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara itu. Dan menemukan barang bukti kendaraan roda empat yang disimpan di garasi rumah tersangka. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah